CARITAU JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sepakat menyoroti soal penegakan hukum pemilu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang dinilai memiliki hambatan yang multitafsir dalam pelaksanaannya.
Hal tersebut sama-sama disampaikan oleh keduanya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Gakkumdu di Hotel Gran Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin malam (19/9/2022).
Baca Juga: Pekan Depan Bawaslu Serahkan Dokumen Nota Kesimpulan PHPU ke MK
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengakui bahwa masih terdapat butir-butir pasal yang multitafsir dan ambigu di dalam UU pemilu dan UU pilkada yang dinilai akan menghambat kegiatan penegakan tindak pidana pemilu didalam Sentra Gakkumdu.
"Hambatan normatif dalam penegakan pemilu, di mana UU Pemilu dan UU Pilkada masih banyak membuka ruang tafsir dan bersifat ambigu, termasuk dalam penegakan tindak pidana pemilu dalam Sentra Gakkumdu," kata Bagja.
Bagja mencontohkan aturan ambigu di dalam UU No.7 tahun 2017 tentang pemilu adalah tentang aturan mengenai kampanye di tempat pendidikan, tempat ibadah dan fasilitas umum.
"Tentunya kita tidak lupa pernyataan dari KPU RI mengenai dibolehkannya tempat pendidikan untuk kampanye. Nah Ini persoalan tersendiri karena dalam UU No 7 tahun 2017 sifatnya kumulatif dan bukan kumulatif alternatif, "ungkap Bagja.
Jika aturan itu tidak dapat ditemukan formulasi yang tepat dalam membuat penafsiran yang seragam kepada seluruh jajaran baik tingkat atas sampai tingkat Kabupaten dan Kota, maka hal ini akan menjadi hambatan dalam penegakan pidana pemilu.
"Bahasa penyambungnya 'dan', bukan 'dan/atau'. Ini persoalan tersendiri dalam Sentra Gakkumdu. Sehingga lebih bagus kiranya dari mulai Sentra Gakkumdu ini, beberapa bulan ke depan, harus ditemukan formulasi yang tepat untuk membuat tafsiran seragam baik dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota," tegasnya.
Untuk itu menurut Bagja, berbagai tantangan yang akan dihadapi Bawaslu dan Sentra Gakkumdu dalam mengawal demokrasi harus diantisipasi sedini mungkin dengan menerapkan arah kebijakan dan strategi pengawasan pemilu yang efektif.
"Tidak hanya dalam dimensi pencegahan tapi juga dalam konteks penindakan sebagai sesuatu proses yah harus dilakukan Bawaslu dalam merawat dan menjaga keadilan pemilu," tandas Bagja.
Tidak Ada Definisi Tindak Pidana Pemilu
Sementara itu, Jampidum Fadil Zumhana juga mengatakan, bahwa terdapat ketidakjelasan penafsiran atau ambiguitas UU Pemilu dalam mengatur penegakan tindak pidana pemilu.
Sebagai contoh, kata Fadil, pasal 1 angka 35 UU Pemilu yang menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan program visi misi dan program citra diri.
Sayangnya, ia tidak melihat adanya penjelasan spesifik tentang definisi citra diri dari peserta pemilu yang tercantum UU Pemilu.
Oleh sebab itu, menurut Fadil, seharusnya pasal tersebut ditambahkan mengenai penjelasan citra diri agar tidak ambigu ataupun salah tafsir dalam pelaksanaan penegakan pidana pemilu di masa kampanye Pemilu 2024 mendatang.
"Perlu ketegasan mengenai batasan atas pengertian citra diri, untuk memperjelas apakah pengertian citra diri mencakup hal-hal yang berkaitan dengan penayangan nomor urut, logo, Foto-foto kegiatan sehingga tidak multitafsir dan tidak menjadikan alasan dalih mempidanakan pihak lainnya," jelas Fadil.
Selain itu, Fadil melihat bahwa UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak memberikan definisi atau pengertian mengenai apa yang dimaksud dengan tindak pidana pemilu melainkan hanya mengatur tentang ketentuan pidana terhadap perbuatan-perbuatan yang termasuk kategori tindak pidana pemilu.
Justru, definisi tersebut kata Fadil malah diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana dan Pemilihan Umum.
"Yang menjelaskan bahwa tindak pidana pemilihan umum adalah tindak pidana pelanggaran dan atau kejahatan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pemilu dan juga Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum," tandas Fadil. (GIB)
Baca Juga: Laporan Tidak Ditindaklanjuti, Timnas AMIN Minta DKPP Periksa Komisioner Bawaslu
sentra gakkumdu bawaslu kabareskrim komjen agus andrianto tindak pidana pemilu jampidum fadil zumhana pasal multitafsir di uu pemilu
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024