CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal menyerahkan dokumen nota kesimpulan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepada Mahkamah Konsitusi (MK).
Adapun penyerahan dokumen nota kesimpulan PHPU tersebut bakal dilakukan paling lambat di pekan depan. Waktu itu ditentukan atas pertimbangan selesai waktu cuti bersama perayaan idul Fitri 1445 Hijriyah.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan, sebelum resmi untuk menyerahkan dokumen, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih dulu terhadap seluruh jajaranya yang mengisi posisi koordinator divisi Bawaslu RI.
Dirinya menerangkan, setelah melakukan rapat kerja, pihaknya bakal segera menyerahkan nota dokumen kesimpulan PHPU itu kepada MK paling lambat pekan depan.
“Jadi kami harus koordinasi lagi dengan para pimpinan, anggota Bawaslu,” ujarnya kepada kepada wartawan, Sabtu, (13/4/2024).
Bagja juga menuturkan, bahwa dokumen nota kesimpulan PHPU yang diberikan kepada MK itu akan berisikan soal hasil dari seluruh proses kegiatan pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu selama tahapan Pemilu 2024.
Selain itu, lanjutnya, Bawaslu juga telah mempersiapkan jawaban pada nota tersebut untuk menyakinkan hakim MK bahwa Bawaslu sudah bekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
“Walaupun pasti ada kelemahan, tapi itu akan menjadi perbaikan ke depan,” katanya.
Diketahui, dalam agenda PHPU sengketa Pilpres 2024 yang berlangsung di MK itu, pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01 Anies Cak Imin dan nomor urut 03 Ganjar-Mahfud berstatus selaku pihak pemohon atau penggugat.
Sementara untuk pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 yakni Prabowo Subianto dan juga Gibran Rakabuming Raka berstatus jadi pihak terkait atau tergugat.
Disisi lain, dalam agenda PHPU MK tersebut juga turut menyeret Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang berstatus sebagai pihak termohon.
Bagja menambahkan, atas kasus PHPU Pilpres itu, pihaknya akan kooperatif menyampaikan seluruh dalil hasil dari proses kegiatan pengawasan yang dilakukan mulai proses tahapan hingga pada giat penyelenggaraan Pilpres 2024.
“Kami sudah menjawabnya (dalil-dalil para pihak) dalam sidang, dan juga sepertinya ini akan banyak sengketa yang hasilnya bukan pada angkanya, tapi pada dalil dari perdebatan pelanggarannya,” pungkas Bagja. (GIB/DID)
bawaslu gugatan phpu mahkamah konstitusi pilpres 2024 program bawaslu ri 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...