CARITAU JAKARTA - Wakil Ketua Bidang Pelanggaran Kode Etik Tim Hukum Nasional AMIN, Muhammad Akhiri menyayangkan tidak ditindaklajutinya dua laporan Timnas AMIN oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Akhiri pun mendesak agar seluruh komisioner Bawaslu diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Patut diduga Bawaslu tidak profesional dan tidak transparan. Kami minta DKPP memeriksa seluruh komisioner Bawaslu RI. Jika terbukti melanggar kode etik, maka sudah sepantasnya seluruh komisioner Bawaslu dipecat," tegas Muhammad Akhiri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/2/2024).
Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor yang juga Tim Hukum Nasional AMIN, Reza Isfadhilla Zen mengatakan, ada dua laporan THN AMIN tidak diregistrasi karena alasan tidak memenuhi syarat materiil.
Namun dalam surat pemberitahuan status laporan yang diterima Tim Hukum AMIN, disebut tidak dijelaskan syarat materiil mana yang tidak memenuhi syarat.
Hal ini dinilai bertentangan dengan Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 Ayat (3) Huruf d yang berbunyi, "Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaidah keterbukaan informasi publik".
Reza lantas menyinggung Peraturan Bawaslu 7/2022 Pasal 24 Ayat 1 yang menyebutkan, Bawaslu harus memberitahu kepada pelapor terkait syarat materiil mana yang kurang untuk dilengkapi.
"Pada Pasal tersebut juga dijelaskan, pemberitahuan paling lama satu hari setelah kajian awal selesai. Dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan, tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait syarat materiil mana yang tidak terpenuhi. Ini aneh," sambung Reza. (DID)
bawaslu dkpp timnas amin laporan kecurangan pemilu pilpres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...