CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menanggapi perihal informasi dari masyarakat soal dugaan partai politik peserta pemilu yang telah mengeluarkan uang miliaran rupiah untuk kebutuhan iklan atau kampanye di platform media sosial.
Adapun informasi mengenai dugaan sejumlah partai politik yang belanja uang iklan kampanye di platform media sosial dengan jumlah berkisar miliaran rupiah tersebut muncul sebelum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi membuka kegiatan kampanye.
Baca Juga: Partai Golkar Gelar Pertemuan Bahas Persiapan Akhir Pemilu 2024
Anggota Bawaslu RI, Puadi menuturkan, pihaknya telah mendapat laporan atau temuan terkait partai politik peserta pemilu melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal, maka bisa dijatuhkan sanksi administratif.
Menurutnya, sanksi administratif tersebut bisa dijatuhkan kepada partai politik peserta pemilu setelah Bawaslu melakukan penelusuran dan pendalaman mengenai laporan dan temuan kampanye diluar massa waktu yang ditentukan.
"Kita akan lihat, berdasarkan hasil pengawasan kita selama ini apakah dalam bentuk informasi awal atau mungkin masyarakat yang langsung melaporkan terkait dimasa-masa sosialiasi ini ada gak partai yang melakukan sosialisasi yang kemudian dimaknai sebagai ruang kampanye," kata Puadi kepada wartawan, Rabu (12/07/2023).
Dirinya menjelaskan, bahwa aturan terkait larangan kampanye pada media sosial itu telah termaktub didalam Pasal 25 pada Peraturan KPU (PKPU) No 33 Tahun 2018 tentang Kampanye pemilihan umum.
Berdasarkan hal itu Puadi menegaskan, berdasarkan peraturan tersebut, seluruh partai politik peserta pemilu 2024 saat ini belum boleh melakukan kegiatan kampanye sebelum KPU resmi membukanya yakni pada 28 November 2023.
Dijelaskannya, bagi partai politik peserta pemilu yang ditemukan melanggar ketentuan tersebut, bisa dijatuhi sanksi administratif sebagaimana yang telah tertulis lqda Pasal 74 dalam PKPU 33/2018.
Adapun dalam PKPU tersebut sanksi yang akan diterapkan pada Parpol yang melanggar yakni berupa sanksi peringatan atau teguran tertulis, pembersihan alat peraga dan penghentian iklan kampanye di media sosial atau media lainnya.
"Kalau di PKPU 33 ya, ketentuan Pasal 74 selain kita melakukan peneguran tertulis dan ada juga klausal-klausal sanksi yang berkaitan dengan pelanggaran administratif," ungkap dia.
Puadi menambahkan, pihaknya saat ini bakal terus berupaya melakukan pencegahan dan juga pendalaman terkait adanya temuan ataupun laporan mengenai dugaan pelanggaraan pemilu 2024 khususnya pada kegiatan sosialisasi yang dimaknai sebagai ruang kampanye oleh partai politik peserta Pemilu 2024.
"Kita akan upayakan (berikan sanksi). Karena sanksi kan macem-macem ya, bisa juga sanksi moral bisa juga sanksi normatif, jadi harus kita lihat dulu itu," jelasnya.
"Jadi kita tetep eksistensi akan menindaklanjuti kalau itu memang laporan, tapi kalah itu adalah temuan, kita akan langkah-langkah yang bisa kita lakukan," tandas Puadi. (GIB/DID)
Baca Juga: Diprediksi Menang Satu Putaran, Elektabilitas Prabowo Tinggalkan Anies dan Ganjar di Pilpres 2024
bawaslu sanksi parpol iklan platform miliaran rupiah kampanye pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...