CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membantah terkait kabar mengenai dugaan intimidasi yang ditengarai dilakukan oleh sejumlah pejabat KPU kepada anggota yang ada di daerah baik di Provinsi, Kabupaten atau Kota yang bekaitan dengan hasil proses verifikasi faktual penetapan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin kepada wartawan usai menghadiri agenda mediasi dengan Partai Ummat, Senin (19/12/2022).
Pria yang akrab disapa Afif itu mengklaim bahwa sejauh ini pihaknya tidak menemukan dugaan intimidasi untuk meloloskan atau tidak meloloskan parpol menjadi peserta Pemilu 2024.
Afif pun menegaskan, bahwa saat ini pihaknya masih terus bekerja untuk menindaklanjuti laporan-laporan yang menyatakan bahwa ada dugaan tindakan intimidasi terhadap anggota KPU daerah.
"Iya tidak ada. Kami pastikan dijajaran kami tidak ada. Kalaupun ada yang disebutkan, nanti kami yang akan melakukan pemeriksaan kepada jajaran kami," kata Afif.
Dalam kesempatanya, Afif pun mengklaim sudah menjawab ikhwal surat somasi yang dilayangkan kepada KPU dari salah satu lembaga hukum soal dugaan intimidasi dan kecurangan pada proses verifikasi faktual Partai Politik calon peserta Pemilu 2024.
"Sudah kita jawab," timpal Afif singkat.
Afif menyebut bahwa pihaknya sudah menjawab surat somasi itu beberapa hari lalu. Disatu sisi, lanjut Afif, surat itu telah diparaf olehnya sekitar dua hari lalu dan semestinya telah sampai pada yang bersangkutan.
"Berarti sudah sampai, semestinya," kata eks anggota Bawaslu RI itu.
Kendati demikian, saat hendak ditanyakan soal isi surat jawaban tersebut, Afif mengaku tidak ingat alias lupa mengenai isi surat jawaban yang telah disampaikanya.
"Lupa saya yang penting sudah kita jawab," tandas Afif.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota di beberapa wilayah melalui kuasa hukumnya telah melayangkan surat somasi kepada KPU RI lantaran pihaknya menemukan dugaan tindakan kecurangan terkait dugaan manipulasi data yang dilakukan dalam proses verifikasi faktual untuk meloloskan partai politik
Kecurangan ini diduga dilakukan oleh anggota dan pejabat KPU RI, serta anggota dan pejabat KPU provinsi dan kabupaten/kota, melalui intimidasi dan rekayasa data keanggotaan partai yang telah diverifikasi.
Kuasa Hukum dari Themis Indonesia Law Firm, Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan, setidaknya ada tiga parpol yang diduga diloloskan dengan cara curang, yaitu Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Sementara, diketahui pelapor dugaan tindakan kecurangan itu berjumlah sekitar 9 orang yang tersebar dari 3-5 Kabupaten/Kota dan dua Provinsi. Namun ketika ditanyakan siapa yang menjadi pelapor, pihaknya enggan menjelaskan terkait identitas pelapor dengan alasan demi keselamatan dan melindungi pelapor.
"Kami memberikan jangka waktu 7 hari untuk menindaklanjuti somasi kami. Apabila degan waktu 7 hari tidak ditanggapi, maka kami akan menyampaikan atau akan mengambil tindak lanjut atau langkah hukum selanjutnya," terang Ibnu ketika menyampaikan somasi. (GIBS)
Baca Juga: 65 Ribu Surat Suara di Taiwan Tidak Sah
kpu ri kpu kabupaten/kota dugaan intimidasi verifikasi faktual parpol peserta pemilu
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...