CARITAU JAKARTA - Komis Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menanggapi pernyataan dari Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana yang menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengesahkan aturan sistem Pemilu secara tertutup pada kontestasi Pemilu 2024.
Pernyataan soal keputusan MK itu dibocorkan Denny pada Minggu (28/5/2023) melalui keterangan tertulis dan unggahan akun Twitter resminya. Denny mengaku telah mendapatkan informasi bahwa nanti MK akan memutuskan Pemilu 2024 akan memakai sistem Pemilu proporsional tertutup.
Baca Juga: AS Siap Jalin Kerja Sama dengan Presiden Indonesia Terpilih
Terkait hal itu, Ketua KPU Hasyim Asyari menepis perihal kabar pernyataan yang telah disampaikan oleh Denny. Ia mengatakan, bahwa sampai saat ini, KPU RI masih mentaati aturan yang berlaku yakni menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Sampai saat ini KPU memonitor apa yang terjadi di perkembangan media massa. Tapi apakah sudah putus apa belum, KPU pegangannya nanti sudah ada putusan MK dibacakan,"kata Hasyim kepada wartawan di hotel Gran Melia, Jakarta, Senin (29/5/2023).
"Tentang apakah informasi itu benar atau tidak, sumbernya dari mana saya kira temen-temen media bisa konfirmasi ke pihak yang menyampaikan itu," sambung Hasyim.
Dalam keteranganya, Hasyim justru meminta Denny menjelaskan kepada publik perihal apa yang sudah disampaikannya terkait putusan MK tersebut. Sebab menurut Hasyim, KPU baru bisa menyampaikan komentar ketika keputusan itu inkracht ata sudah resmi dibacakan oleh MK.
Hasyim mengatakan, penjelasan itu penting dilakukan, agar tidak membentuk kegaduhan di ranah publik terkait apa yang telah disampaikan. Selain itu, Hasyim menambahkan, bahwa hingga saat ini KPU belum menerima informasi apapun perihal putusan MK mengenai gugatan sistem kepemiluan tersebut.
"Saya kira yang tahu yang bersangkutan yang menyatakan itu di publik, sehingga supaya fair, supaya clear, temen-temen bisa menanyakan kepada yang membuat pernyataan itu," tandas Hasyim.
Sebelumnya, telah beredar kabar bahwa MK akan segera mengetuk palu soal sistem proporsional tertutup. Informasi ini pertama kali diungkapkan oleh Prof. Denny Indrayana selaku Pakar Hukum Tata Negara.
Dalam keterangan tertulisnya yang tersebar di sejumlah khalayak media, Denny mengatakan, bahwa dirinya mendapatkan informasi perihal putusan MK itu melalui sumber yang terpercaya dari pihak yang kredibel.
"Informasinya, MK akan memutus pemilu kembali ke proporsional tertutup dengan formasi hakim konsultasi 6 banding 3," ungkap Denny.
Disisi lain, MK juga sudah buka suara perihal pernyataan Denny tersebut. Melalui juru bicara nya, MK menyebut bahwa tahapan permohonan tersebut masih belum akan diputus. Sebab pada 31 Mei nanti saja, baru akan masuk penyerahan kesimpulan dari para pihak.
"Yang pasti, tanggal 31 Mei mendatang baru penyerahan kesimpulan para pihak, setelah itu, perkara dibahas dan pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim, baru diagendakan sidang pengucapan putusan," kata Jubir MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi wartawan. (GIB/IRN)
Baca Juga: TKN Anggap Slepet Cak Imin Seperti Olok-olok
kpu denny indrayana putusan mk kpu ri asyim asyari pemilu proporsional tertutup pilpres 2024 pemilu 2024 cari presiden 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...