CARITAU JAKARTA - Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais mengaku sangat bersyukur lantaran hasil dari mediasinya bersama Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menemukan titik temu dengan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.
"Pihak kami yang datang ke Bawaslu, suasana sangat cair, terbuka, dan mudah-mudahan kalau kita lolos pun akan seperti ini. Kita tulus, open heart, open minded, semoga berakhir pada ujung yang kita harapkan," kata Amien Rais, Rabu (21/12/2022).
Amien mengungkapkan, bahwa setiap masalah yang ada jika mau berusaha maka akan dapat diselesaikan. Oleh sebab itu Amien meyakini permasalahan yang saat ini dialami oleh Partai Ummat yang diputuskan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 dalam waktu dekat bakal berangsur terselesaikan.
"Di dunia ini setiap masalah bisa dipecahkan. Yang penting diawasi. Tidak ada yang bisa menahan itu," imbuh Amien.
Diketahui, Amien sendiri tidak ikut menghadiri proses mediasi antara Partai Ummat dengan KPU selama 2 hari terakhir. Pada mediasi itu, diwakili oleh sejumlah pejabat lain dari partai yaitu, Ketua Umum Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Nazaruddin, dan Ketua Tim Advokasi Hukum Denny Indrayana.
Dalam keteranganya, Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana menepis kabar Ikhwal dugaan anggapan adanya permainan di balik meja dalam proses mediasi yang telah menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Denny mengungkapkan, proses mediasi yang dijalankan dua kali selama dua hari itu, telah dijalankan sesuai dengan prosedur hukum dan tidak ada proses suap menyuap.
"Ini proses 1000 persen tidak ada suap, ini proses hukum. Rekan-rekan tahu Pak Amien," ungkap Denny.
"Apa yang sekarang dihasilkan, ini murni proses hukum dan terima kasih kepada Allah SWT," tandas Denny.
Diketahui sebelumnya, KPU RI telah menyatakan bahwa Partai Ummat adalah satu-satunya Partai Politik yang tidak lolos atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Parpol peserta Pemilu dari total 18 partai yang telah mendaftar.
Keputusan tidak lolosnya Partai Ummat tersebut ditenggarai lantaran dalam proses verifikasi faktual Partai Ummat tidak dapat memenuhi syarat minimal keanggotaan di dua Provinsi yakni, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Namun setelah melakukan gugatan sengketa pemilu dan menjalani proses mediasi selama dua kali di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akhirnya Partai Ummat diberikan kesempatan oleh KPU untuk kembali melaksanakan proses Verifikasi Faktual.
Diketahui agenda mediasi tersebut berlangsung selama kurang lebih enam jam. Dalam putusan kesepakatan yang disampaikan, sejumlah poin kesepakatan antara kedua belah pihak harus segera ditindaklanjuti oleh Partai Ummat demi berlangsungnya nasib partai berlogo bintang emas itu pada kontestasi Pemilu 2024.
Kepala Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Totok Hariyono mengatakan, poin-poin yang telah disepakati nantinya akan ditindaklanjuti oleh pemohon agar dapat segera dikembalikan kepada KPU dengan pengawasan dari Bawaslu.
"Memutuskan, satu, memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini. Dua, memerintahkan kepada Termohon selama 3 hari kerja sejak keputusan ini dibacakan," ujar Totok.
Adapun dalam pembacaan putusan mediasi ini, Totok didampingi oleh Anggota Bawaslu RI yang memimpin Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Puadi; serta Lolly Suhenty yang memimpin Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat. (GIB)
verifikasi faktual partai ummat amine rais pemilu 2024 kpu denny indrayana gugatan sengketa pemilu partai politik
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...