CARITAU JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membeberkan soal rencana menyusun simulasi penataan daerah pemilihan (dapil) anggota dewan pada provinsi-provinsi baru atau Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua yang akan ikut kontestasi Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menjelaskan, penyusunan simulasi tersebut merupakan tindak lanjut kesepakatan antara KPU) bersama Komisi II DPR RI dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) saat rapat kerja membahas soal persiapan pemilu di Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
Baca Juga: Hasil Terkini Rekapitulasi KPU RI: Prabowo-Gibran Unggul di 29 Provinsi
Oleh sebab itu, Idham menuturkan, guna untuk menunjang pelaksanaan kegiatan tersebut, KPU meminta pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebelum Oktober 2022 mendatang.
"Kami berharap perppu yang akan diterbitkan oleh pembentuk undang-undang bulan September sudah bisa selesai sehingga bulan Oktober awal kami bisa mengkonsolidasikan pembentukan KPU Provinsi di DOB," ujar Idham kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).
Idham menjelaskan, hal itu dilakukan karena berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, pada 6 Desember 2022 mendatang, KPU harus membuka terlebih dahulu pengumuman mengenai penyerahan dukungan bakal calon DPD.
"Maka nanti penyelenggaraan pemilunya harus serentak, harus bersama. Pasal 20 di Nomor 3 UU DOB baik UU Nomor 14 tahun 2022, UU nomor 15 tahun 2022 dan UU Nomor 16 tahun 2022 dinyatakan secara eksplisit, ketiga DOB tersebut mengikuti pemilu di 2024," jelas Idham.
Selain itu, sebagaimana diketahui bersama, lanjut Idham, bahwa parlemen di Indonesia menggunakan format bikameral yang terdiri dari DPD dan DPR.
"Artinya pemilunya tidak hanya di DPR RI tapi juga pemilu DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di DOB tersebut," terang Idham.
Kendati demikian, Idham mengaku dalam waktu dekat ini KPU akan berencana untuk menyusun simulasi penataan daerah pemilihan (dapil) pada daerah tersebut. Menurut Idham, nantinya, simulasi tersebut akan sangat bergantung pada populasi penduduk.
"Itu sangat bergantung pada populasi penduduk di DOB tersebut. Sedangkan untuk pemilu DPRD Provinsi itu adalah daerah pemilihannya gabungan dari Kabupaten/Kota dalam satu wilayah provinsi," ucap Idham.
Idham menambahkan, hasil dari simulasi itu nantinya bakal disampaikan oleh KPU kepada pemerintah sebagai bentuk materi masukan untuk menunjang kebutuhan kontestasi pemilu 2024 di Provinsi Baru atau Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
"Nanti akan kita sampaikan sebagai bentuk masukan kepada para pembuat UU tapi tentunya sebagaimana yang menjadi kebijakan dalam pembentukan UU nomor 7 tahun 2017, yang namanya dapil untuk DPRD Provinsi itu menjadi bagian dari lampiran empat UU nomor 7 tahun 2017," jelas Idham.
"Jadi nanti kami serahkan masukan ini ke pembentuk UU dan merekalah yang nanti menentukan karena memang konstruksi UU-nya seperti itu. Terkait dengan penataan dapil untuk Kabupaten/Kota se-Indonesia kita akan mulai pada 14 Oktober 2022 dan kami akan akhiri pada tanggal 9 Februari 2023," tandas Idham. (GIBS)
Baca Juga: Ketua KPPS di Pasirwangi Kota Bandung Meninggal Dunia Akibat Kelelahan
kpu ri penataan dapil di dob papua penataan pemilu berita politik
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...