CARITAU JAKARTA - Bakal calon wakil presiden (Cawapres) yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka masih bisa digantikan jika tidak memenuhi syarat (TMS). Pasalnya, Peraturan-KPU nomor 19 tahun 2023 belum diubah.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Dirinya menjelaskan, pengganti nama calon itu tertuang dalam Peraturan KPU nomor 19 Tahun 2023, pasal 47 ayat 1. KPU akan meminta gabung partai politik untuk menggantikan nama bakal pasangan calon baru sebagai pengganti.
Baca Juga: Siap Hadapi Sengketa di MK, Bawaslu Minta Jajaran Lengkapi Dokumen Pengawasan
"Kami nggak bisa memastikan sekarang ya. Nanti kan masih kita verifikasi dulu. Kalau menurut ketentuan undang-undang kalau ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih bisa diganti," kata Hasyim di Kantor KPU, beberapa waktu lalu.
Hasyim menyatakan, saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap berkas pasangan bakal capres-cawapres. Kepastian Gibran lolos atau tidaknya akan diumumkan saat masa penetapan nama Capres-Cawapres pada Senin (13/11/2023).
"Iya. Ya tapi nanti penetapannya jadinya siapa kan ujungnya 13 November 2023," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan, kepala daerah bisa ikut pilpres meski belum berusia 40 Tahun. Namun aturan tersebut belum diubah dalam Peraturan KPU.
Dalam PKPU 19/2023 jelas mengatur bahwa syarat menjadi peserta capres cawapres 2024 minimal berusia 40 tahun. Namun, putusan MK perkara 90/PUU-XXI/2023 memperbolehkan bahwa seseorang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah boleh mengikuti Pilpres 2024.
Pascaputusan MK tersebut, KPU tidak langsung merevisi PKPU soal pencalonan presiden. Namun, hanya mengirimkan surat dinas kepada partai politik untuk memedomani putusan MK itu.
Secara prosedural, jika aturan baru itu ingin diubah, KPU harus mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi II DPR RI. Namun saat ini DPR sedang mengadakan reses yang artinya RDP itu belum dilakukan. Hasyim mengaku telah mengirimkan surat kepada DPR RI agar segera melakukan RDP.
"KPU sudah mengirim surat konsultasi ke DPR," tutur Hasyim. (DID)
Baca Juga: Hadir di Adu Gagasan Antikorupsi KPK, Ini Alasan Yenny Wahid Gabung TPN Ganjar-Mahfud
gibran rakabuming raka kpu ri cawapres putusan mk pilpres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...