CARITAU JAKARTA - Bakal calon wakil presiden (Cawapres) yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka masih bisa digantikan jika tidak memenuhi syarat (TMS). Pasalnya, Peraturan-KPU nomor 19 tahun 2023 belum diubah.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Dirinya menjelaskan, pengganti nama calon itu tertuang dalam Peraturan KPU nomor 19 Tahun 2023, pasal 47 ayat 1. KPU akan meminta gabung partai politik untuk menggantikan nama bakal pasangan calon baru sebagai pengganti.
Baca Juga: Danny Tak Hadiri Kampanyenya di Makassar, Ganjar: Banyak Kepala Daerah Ditekan Tak Kampanyekan 03
"Kami nggak bisa memastikan sekarang ya. Nanti kan masih kita verifikasi dulu. Kalau menurut ketentuan undang-undang kalau ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih bisa diganti," kata Hasyim di Kantor KPU, beberapa waktu lalu.
Hasyim menyatakan, saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap berkas pasangan bakal capres-cawapres. Kepastian Gibran lolos atau tidaknya akan diumumkan saat masa penetapan nama Capres-Cawapres pada Senin (13/11/2023).
"Iya. Ya tapi nanti penetapannya jadinya siapa kan ujungnya 13 November 2023," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan, kepala daerah bisa ikut pilpres meski belum berusia 40 Tahun. Namun aturan tersebut belum diubah dalam Peraturan KPU.
Dalam PKPU 19/2023 jelas mengatur bahwa syarat menjadi peserta capres cawapres 2024 minimal berusia 40 tahun. Namun, putusan MK perkara 90/PUU-XXI/2023 memperbolehkan bahwa seseorang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah boleh mengikuti Pilpres 2024.
Pascaputusan MK tersebut, KPU tidak langsung merevisi PKPU soal pencalonan presiden. Namun, hanya mengirimkan surat dinas kepada partai politik untuk memedomani putusan MK itu.
Secara prosedural, jika aturan baru itu ingin diubah, KPU harus mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi II DPR RI. Namun saat ini DPR sedang mengadakan reses yang artinya RDP itu belum dilakukan. Hasyim mengaku telah mengirimkan surat kepada DPR RI agar segera melakukan RDP.
"KPU sudah mengirim surat konsultasi ke DPR," tutur Hasyim. (DID)
Baca Juga: Laporkan Mahfud, Awaslu Tegaskan Tak Terafiliasi dengan TKN
gibran rakabuming raka kpu ri cawapres putusan mk pilpres 2024
Polda Sumut: 65% Tindak Kejahatan karena Narkoba
STY: Kedalaman Skuad Kunci Kemenangan Irak
Israel Ancam Palestina Jika Mahkamah Pidana Keluar...
Demo Tuntut Keringanan Biaya Pendidikan
Dukung Merdeka Belajar, Pj Heru Berharap Anak-Anak...