CARITAU JAKARTA - Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya karena sudah berusia 77 tahun. Adapun sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu sebagai tersangka kasus penistaan agama, Rabu (2/8/2023).
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan. Sampai saat ini, secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu," kata dia di depan Gedung Bareskrim Polri.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Panji Gumilang
Dia menjelaskan, alasan penangguhan penahanan kliennya itu tidak lain karena Panji Gumilang telah berusia 77 tahun. Tak hanya itu, Hendra juga menerangkan pihaknya akan mengupayakan adanya praperadilan dalam penyelesaian kasus ini.
"Semoga apa yang kami sampaikan ini diterima atas dasar kemanusiaan, karena bagaimanapun pertama usianya (Panji Gumilang - red) sudah di angka 77 tahun. Jadi tidak mungkinlah seorang dalam kapasitas tokoh pendidikan tentunya bisa melakukan hal-hal apa yang lebih diduga, atau yang disangkakan hari ini," paparnya.
Hendra turut menjelaskan kondisi terkini Panji Gumilang. Kata dia, kliennya itu dalam kondisi sehat, meski ada beberapa riwayat penyakit seperti halnya patah tangan yang dia derita baru-baru ini.
"Semalam, kondisi beliau baik-baik saja. Namun kondisi kesehatannya, karena beliau itu kemarin kita dapat rekam medis terkait patah tulang tangan kiri, itu dalam proses penyembuhan. Dan beliau ada lagi histori-histori penyakit lainnya yang tidak mungkin disampaikan di sini," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Adapun Panji tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.15 WIB, Selasa (1/8), kemudian menjalani pemeriksaan sebagai saksi mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB. Selama 30 menit Panji Gumilang mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali koreksi. Koreksi terkait bahasa yang digunakannya.
Kemudian penyidik dan tim Polri melaksanakan gelar perkara hingga pukul 21.15 WIB penyidik memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka.
Dari pukul 21.15 WIB, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
Di sisi lain, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, setelah ditetapkan jadi tersangka, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Panji hingga 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ujar Ramadhan dalam keterangan tertulisnya.
Penyidik mempersangkakan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.
Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun. (RMA/DID)
Baca Juga: Alasan Kesehatan, Kuasa Hukum Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan
panji gumilang kuasa hukum ponpes al zaytun penangguhan penahanan penistaan agama
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...