CARITAU JAKARTA – Albertina Ho, anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Terkait pengaduan terhadap Bu AH (Albertina Ho) memang benar ada pengaduan. Seperti pengaduan etik lainnya, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh Dewas," kata Syamsuddin Haris, anggota Dewas KPK dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Menurut Syamsuddin Haris, Albertina Ho dilaporkan oleh seorang jaksa KPK berinisial DWLS yang sebelumnya sudah diberi sanksi dalam sidang etik Dewas KPK, karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya.
"Jaksa tersebut saat ini sedang dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, yakni Kejaksaan Agung," kata Haris.
Haris menjelaskan, sesuai prosedur operasional baku (SOP) yang berlaku di Dewas KPK, semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap insan KPK, baik pimpinan dan pegawai KPK maupun anggota Dewas, akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu oleh Dewas.
"Apakah benar ada indikasi dugaan pelanggaran kode etik atau tidak. Dewas perlu waktu untuk mengumpulkan informasi dan keterangan. Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup maka prosesnya dihentikan," katanya.
Pelaporan dugaan pelanggaran etik tersebut disampaikan DWLS pada Rabu 2 Maret 2022. DWLS menyebut, saat Albertina Ho dirawat di salah satu rumah sakit (RS) di Jakarta Pusat melakukan komplain karena perawat tidak kunjung datang dan melayani saat Albertina memencet bel panggilan.
Atas kejadian itu, perawat dan dokter sudah meminta maaf dan menjelaskan saat itu bersamaan dengan jadwal pergantian shift.
Namun, Albertina Ho meminta komplainnya tersebut ditindaklanjuti pihak RS. Permintaan lalu ditindaklanjuti melalui kedatangan kepala atau supervisor hingga seorang Direktur RS juga turun tangan.
Perawat itu kemudian diberikan surat peringatan dan pihak RS memberikan fasilitas tambahan dengan memberikan kamar khusus untuk Albertina Ho. Selain itu, pihak RS juga memberi pelayanan lainnya dengan memberikan satu perawat yang memang ditunjuk khusus untuk merawat Albertina.
DWLS menyatakan, Albertina Ho diduga telah melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Albertina sendiri enggan memberikan penjelasan lebih lanjut soal adanya pelaporan tersebut maupun terkait dengan pemberian fasilitas RS.
"Tolong ditanyakan ke Dewas yang lain ya. Untuk fasilitas RS, mungkin sebaiknya ditanyakan langsung ke RS yang paling tahu," kata Albertina dalam keterangannya seperti dirilis Antara, Rabu.(GIBS)
albertina ho anggota dewan pengawas kpk pelanggaran kode etik
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...