CARITAU JAKARTA - Langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) yang diduga meloloskan calon anggota yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) aktif, menuai kecaman.
Kecaman muncul dari tiga organisasi pemerhati pemilu diantaranya Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).
Baca Juga: Respon Gibran Soal Film 'Dirty Voice': Kalau Ada Kecurangan, Silahkan Dibuktikan dan Dilaporkan
Tak cuma berstatus ASN aktif, calon lain ditengarai juga terafiliasi dengan partai politik (Parpol). Adapun informasi tersebut mencuat berdasarkan temuan dari Jakarta Election Watch (JEW).
JEW menyebut calon anggota Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey merupakan ASN yang dipecat tidak hormat. Selain itu, JWE menemukan adanya calon anggota Budi Iskandar Pulungan yang diduga merupakan keluarga dari timses Jokowi - Maruf Amin.
"Persoalan ini memang menjadi perhatian, karena penyelenggara pemilu seharusnya independen. Oleh sebab itu proses seleksinya pun juga harusnya transparan. Termasuk saat memilih tim seleksinya" kata Koordinator Perludem, Khairunnisa Nur Agustiyani pada Selasa (1/8/2023).
Dirinya menuturkan, bahwa persoalan itu muncul lantaran adanya proses seleksi yang berdasarkan kedekatan atau jatah-jatahan dari orang dekat atau juga orang dalam. Menurutnya hal tersebutlah yang kemudian menimbulkan proses rekrutmen yang berlandaskan prinsip keormasan.
"Selama ini sudah menjadi rahasia umum bahwa proses seleksi ini terkadang bersifat politik keormasan. Seolah ada jatah-jatahan untuk ormas sebagai penyelenggara pemilu, bahkan dimulai dari timselnya juga," ujar Khairunisa.
Senada dengan Khairunisa, Peneliti sekaligus Koordinator Formappi Lucius Karus mengatakan bahwa dengan diloloskannya 2 calon Bawaslu Jakpus yang bermasalah itu lantaran proses seleksi Bawaslu di sejumlah daerah yang diduga masih adanya permainan.
"Jadi ada semacam design untuk melemahkan posisi penyelenggara untuk kepentingan memengaruhi proses dan hasil Pemilu 2024 mendatang" tuturnya.
Selain itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramitha menyayangkan perihal lolosnya dua calon anggota Bawaslu Jakpus yang diduga bermasalah tersebut. Adapun dirinya mengajak masyarakat untuk mengawasi kerja tim seleksi Bawaslu.
Hal itu lantaran menurut sosok yang juga akrab disapa Mitha itu menuturkan, bahwa masyarakat juga memiliki peran dalam rangka mengawasi kegiatan perekrutan calon anggota Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota.
Mitha menjelaskan, peran pengawasan itu telah diatur dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang menyatakan bahwa calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota harus memenuhi syarat yaitu memiliki sikap yang berintegritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil.
"Tentu saja syarat tersebut tidak hanya bersumber dari kertas tertulis atau dokumen administratif. Namun bersumber dari lingkungan sosial calon dalam pergaluannya sehari-hari. Dalam artian pada dasarnya yang berkompetensi menilai keterpenuhan syarat tersebut adalah masyarakat," jelas Mitha.
Mitha menambahkan, bahwa syarat-syarat wajib itu bersifat administratif yang dinilai berdasarkan rekam jejak yang dituangkan dalam dokumen. Dalam kasus ini, Christian Nelson Pangkey yang terkena sanksi disiplin saat masih menjadi ASN itu seharusnya menjadi pertimbangan Bawaslu untuk tidak meloloskanya.
"Apabila tidak ditindaklanjuti atau terlihat tidak serius tidak menindaklanjuti tanggapan masyarakat. Maka kinerja dan independensi tim seleksi perlu dipertanyakan" tandas Mitha. (GIB/DID)
Baca Juga: Pos Konsultasi Hukum Bawaslu
bawaslu tes calon anggota bawaslu pemilu 2024 pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...