CARITAU JAKARTA - Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari membantah Ikhwal tudingan yang ditujukan kepada dirinya perihal dugaan keberpihakan terhadap gugatan yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem proposional tertutup (pemilu tertutup).
Dalam kesempatannya, Hasyim mengungkapkan, bahwa pernyataanya tersebut bukan merupakan bentuk keberpihakan terhadap sistem pemilu tertutup melainkan hanya menjalankan tugas untuk menyampaikan informasi terhangat soal kepemiluan.
Baca Juga: Denny Indrayana Prediksi Permohonan Kubu 01 dan 02 Dikabulkan MK
Hasyim menjelaskan, bahwa dalam pernyataan nya saat itu itu, dirinya tidak bermaksud untuk memberikan dukungan baik secara langsung maupun secara tidak langsung apalagi mengaku telah sependapat terhadap sistem proporsional tertutup. Atas dasar itu, Hasyim menganggap, jika pihaknya tidak menyampaikan informasi soal penyelenggaraan pemilu maka dianggap tidak menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.
"Justru nanti apabila teradu tidak memberikan informasi berkaitan dengan perkembangan soal tahapan penyelenggaraan Pemilu, maka teradu tidak menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana diamanatkan dalam pasal 14 huruf c UU Pemilu," tegas Hasyim.
Disisi lain, di dalam persidangan, Hasyim selaku teradu juga turut meminta majelis pemeriksa DKPP agar dapat memulihkan nama baiknya jika nanti berdasarkan fakta persidangan tudingan yang dilaporkan tidak terbukti secara hukum.
"Menyatakan Teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu secara profesional sesuai asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu; merehabilitasi nama baik Teradu," tuturnya.
Selain itu, Hasyim juga meminta Majelis Hakim agar dapat menolak seluruh dalil dari pelapor terkait tudingan dugaan pelanggaran kode etik pemilu soal dukungan sistem pemilu tertutup yang ditudingkan kepadanya.
"Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," ungkap Hasyim membacakan petitum tanggapannya di hadapan sidang.
Permintaan penolakan atas laporan terhadap dirinya itu, sebab menurut Hasyim komentar yang ia lontarkan ketika itu dilakukan semata-mata untuk menjalankan tugas menyampaikan informasi terkait penyelenggaraan tahapan pemilu. Hal itu, lanjut Hasyim telah diatur dan juga tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bukan sebagai bentuk dukungan atas sistem pileg tertentu.
"Justru apabila Teradu tidak memberikan informasi berkaitan perkembangan tahapan penyelenggaraan pemilu, Teradu tidak menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 14 huruf c UU Pemilu," tandas Hasyim.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Eksekutif Prodewa, Muhammad Fauzan Irvan sebagai pihak yang melayangkan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyatakan telah mencabut aduannya beberapa hari sebelum sidang perdana soal kasus tersebut digelar.
Pencabutan laporan itu disampaikan langsung oleh Fauzan saat berlangsungnya agenda sidang perdana dugaan pelanggaran etik Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari yang telah digelar di ruang sidang utama kantor pusat DKPP, Senin (27/02/2023).
Dalam keteranganya, Fauzan mengungkapkan, alasannya mencabut laporan terkait dugaan etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Ia mengatakan, hal itu lantaran dirinya telah menerima penjelasan dan klarifikasi langsung dari Hasyim mengenai maksud dan tujuan dari pernyataanya di depan publik.
Fauzan menjelaskan, bahwa dalam kesempatan nya saat itu, Hasyim Asy'ari maksud dan tujuan dirinya melontarkan perkataan soal proposional tertutup atau Pemilu tertutup pada intinya tidak bermaksud mengintervensi atau mempengaruhi proses persidangan yang saat ini masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan penjelasan dari Hasyim tersebut, Fauzan mengaku menerima dan mengurungkan niatnya untuk melanjutkan laporan yang telah dilayangkan ya ke DKPP. Dengan begitu, Fauzan memutuskan untuk mencabut laporan perihal dugaan pelanggaran etik Hasyim Asy'ari di DKPP.
"Terlapor ketika klarifikasi langsung juga telah berkomitmen tidak mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan dan intervensi," jelas Fauzan.
"Sehingga memang ini yang membuat kami juga mempertimbangkan ulang laporan kami, karena sudah mendengarkan secara langsung klarifikasi
dari terlapor," sambung Fauzan.
Kendati demikian, di depan Majelis Hakim dan para peserta sidang, Fauzan mengatakan, tetap menghormati proses yang tengah ditangani dan sudah berjalan di DKPP. Menurut Fauzan, meski telah mencabut laporan, pihaknya juga ingin mendengarkan klarifikasi langsung dari Hasyim Asy'ari dalam agenda sidang yang digelar DKPP hari ini.
Alasanya, lanjut Fauzan, agar perkara yang telah disangkakan kepada Hasyim Asy'ari soal dugaan pelanggaran etik dapat disaksikan oleh publik secara terbuka dan akuntabel.
"Kami rasanya juga perlu untuk mendengarkan klarifikasi secara langsung dari terlapor di forum yang mulia ini, agar perkara yang kami sangkaka Ini bisa jelas dan bisa tuntas secara terbuka apa adanya," tandas Fauzan. (GIB/IRN)
Baca Juga: Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu: Bukan Pelanggaran Pemilu
dkpp dewan kehormatan penyelenggara pemilu kode etik penyelenggara pemilu pelanggaran pemilu pemilu 2024 kpu hasyim asy'ari pelanggaran kode etik
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...