CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengaku bakal menunda sementara pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran etik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun rencana pelaporan tersebut dilakukan buntut kebijakan KPU yang membatasi akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Bacaleg di kontestasi Pemilu 2024.
Baca Juga: 60 Caleg Incumbent Kembali Duduki Kursi DPRD DKI Periode 2024-2029
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono mengatakan, penundaan laporan ke DKPP tersebut dilakukan lantaran Bawaslu RI masih menunggu perbaikan berkas dokumen Daftar Calon Sementara (DCS) yang dilakukan KPU.
"(Aduan) ke DKPP kita tunda dulu," kata Totok saat dihubungi, Selasa (27/6/2023).
Selain itu, Totok menjelaskan alasan menunda pengaduan pelanggaran etik ke DKPP tersebut yakni lantaran pihaknya menunggu kelengkapan perbaikan berkas Bacaleg yang saat ini sudah mendaftarkan diri ke KPU.
"Ya kita tunda dulu, karena masih ada masa perbaikan berkas (data persyaratan Bacaleg)," ujarnya menegaskan.
Pria yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu memastikan, bakal tetap melakukan langkah pelaporan kepada DKPP sampai batas waktu terakhir perbaikan dokumen Bacaleg.
"(Kita akan laporkan) sampai penetapan DCS (daftar calon sementara),” tandas Totok. (GIB/DID)
Baca Juga: PPP Apresiasi Putusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4%
bawaslu tunda adukan kpu dkpp pelanggaran kode etik silon bacaleg pileg 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...