CARITAU JAKARTA - Sidang perdana dengan tersangka pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (8/11/2023). Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Panji Gumilang, mengajukan penangguhan penahanan dan eksepsi (keberatan) terkait dakwaan.
"Sudah dilakukan, kemudian akan dilakukan eksepsi dari kuasa hukum. Ada tadi disampaikan (penangguhan penahanan)," kata Hendra Effendi, Anggota Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang seusai sidang kepada media.
Hendra menuturkan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan Panji Gumilang itu didasarkan pada sejumlah faktor. Khususnya kondisi terdakwa.
Baca Juga: Diperiksa Bareskrim sebagai Saksi, Zul Zivilia Ngaku Kenal dengan Buronan Fredy Pratama
Hendra mengatakan, Panji Gumilang mengeluhkan kondisi tangannya masih merasa nyeri, sehingga perlu dilakukan perawatan.
"Pertimbangan kondisi kesehatan yang hari ini harus sudah ada pemeriksaan. Ada keluhan tangan yang patah," katanya.
Sedangkan terkait tiga dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum terhadap Panji Gumilang, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, seperti dilansir dari laporan Antara.
"Tadi sudah dengar semua, acaranya (sidang) pembacaan dakwaan," ujarnya.
Sementara itu Juru Bicara PN Indramayu Yanto Arianto menyampaikan Majelis Hakim PN Indramayu memiliki kewenangan untuk menilai apakah penangguhan penahanan yang diajukan Panji Gumilang dapat dikabulkan atau tidak.
Pada prinsipnya, kata dia, Majelis Hakim PN Indramayu akan memusyawarahkan hal itu terlebih dahulu.
"Untuk penangguhan penahanan, tadi sudah disampaikan tapi itu adalah kewenangan dari majelis hakim untuk menilainya apakah itu dikabulkan atau tidak. Tentunya dimusyawarahkan oleh Majelis Hakim dan disampaikan di persidangan berikutnya," jelas Yanto.
Dia menuturkan pada Rabu (15/11) pekan depan, PN Indramayu akan mengadakan kembali sidang lanjutan terhadap Panji Gumilang.
"Diagendakan oleh Majelis Hakim akan dilakukan persidangan untuk eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya di hari Rabu pekan depan," ucap dia. (IRN)
Baca Juga: Pemeriksaan Panji Gumilang di Bareskrim
panji gumilang bareskrim penistaan agama tppu tindak pidana pencucian uang al-zaytun pengadilan negeri indramayu
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...