CARITAU JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Adapun penetapan tersangka kepada Panji Gumilang itu setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara selama kurang lebih 4 jam.
Baca Juga: Polri Benarkan Pelaporan Connie Bakrie oleh TKN Prabowo-Gibran
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani mengatakan, dalam rangkakan kegiatan proses pemeriksaan dan gelar perkara tersebut, Panji sempat meminta untuk melakukan koreksi atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali.
Djuhandhani menuturkan, permintaan Panji itu lalu diperbolehkan oleh penyidik sehingga surat BAP dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian tersebut dibetulkan sebanyak lima kali.
"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih 5 kali proses mengoreksi bolak balik 5 kali dibetulkan oleh penyidik," kata Djuhandhani dikutip, Rabu (2/8/2023).
Djuhandhani menegaskan, bahwa penerimaan pengajuan koreksi BAP itu merupakan sikap penyidik yang tetap menjalani prosedur untuk memenuhi hak terhadap Panji selama proses pemeriksaan. Selain itu penyidik juga telah memberikan waktu untuk makan dan beribadah.
"Tentu saja dalam proses pemeriksaan, penyidik melaksanakan, memberikan hak-hak kepada terperiksa atau yang diperiksa, yaitu hak-hak untuk makan malam, untuk sembahyang, tetap kita berikan dan itu digunakan oleh yang bersangkutan (Panji Gumilang)," tegasnya.
Dirinya mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Panji melakukan agenda pemeriksaan dan gelar perkara terlebih dahulu selama kurang lebih empat jam, mulai pukul 15.00 WIB hingga Pukul 19.00 WIB.
"Yang bersangkutan (Panji Gumilang) mulai diperiksa pukul 15.00 dan selesai pukul 19.00," ungkap dia.
Djuhandhani menerangkan, adapun usai Panji ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan dan serta melanjutkan agenda pemeriksaan secara insentif.
"Jadi sekitar pukul 21.15 WIB itu penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan," tandas Djuhandhani. (GIB/DID)
Baca Juga: Usai Periksa Saksi, Bareskrim Bakal Panggil Denny Indrayana Dalami Dugaan Hoaks Putusan MK
panji gumilang tersangka penistaan agama bap bareskrim polri
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...