CARITAU JAKARTA - Bareskrim Polri telah menaikkan status hukum laporan terhadap pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Meski demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mendapat informasi soal status tersangka terhadap Panji Gumilang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana. Dikatakan Ketut, pihaknya menunggu Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) penetapan tersangka Panji Gumilang dari Bareskrim.
Baca Juga: PKS Nilai Polri Sudah Cukup Siap Amankan Pemilu 2024
"Kita menunggu SPDP baru terkait penetapan tersangka sekaligus kami menunggu berkas perkara itu," kata Ketut Sumedana di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023) malam.
Sejauh ini status pria sering dipanggil Syekh oleh pengikutnya ini masih terlapor. "Status perkara Al Zaytun ini adalah statusnya sebagai terlapor belum ada penetapan tsk (tersangka) jadi ini inisialnya masih PG,” ujar Ketut.
Bareskrim memproses laporan terhadap Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama serta hoaks. Setelah memastikan ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik Bareskrim menaikkan statusnya menjadi penyidikan. Namun nama tersangkanya masih dirahasiakan.
Sementara kasus Panji Gumilang melebar hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah rekening Panji Gumilang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sejumlah asetnya juga dibidik penyidik.
Begitu juga aliran dana yang diduga sampai ke keluarga Panji Gumilang seperti anak dan juga istrinya kini dalam pantauan Bareskrim. Terbaru, Panji Gumilang juga diadukan terkait dugaan penyelewengan zakat dan infaq. (DID)
Baca Juga: Kejagung Didesak Usut Pengusaha M Suryo Soal Dugaan Gurita Amankan Kasus Korupsi
kejagung panji gumilang status tersangka perkara al zaytun spdp bareskrim polri
Indonesia Lolos Semifinal Piala Uber, Kalahkan Tha...
Polisi Selidiki Kematian Napi Lapas Semarang
Kenaikan Tarif PBB Jakarta
Perempat Final Piala Thomas Indonesia vs Korsel, K...
Evakuasi Pengungsi Gunung Ruang Berlanjut