CARITAU JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri resmi melakukan penahanan terhadap pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Azaytun Panji Gumilang.
Adapun keputusan untuk melakukan penahanan terhadap Panji diduga yang bersangkutan telah melakukan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Baca Juga: Waspada! Ini Kandungan Narkotika dalam 'Keripik Pisang Narkoba' dan 'Happy Water'
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, setelah ditetapkan jadi tersangka, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Panji hingga 20 hari ke depan.
Diketahui keputusan penahanan terhadap Panji selama 20 hari kedepan dilakukan dalam rangka mendalami lebih lanjut proses penyelidikan atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Selain itu, Ramadhan menyebut tersangka Panji akan ditahan dalam waktu 20 hari kedepan sejak ditetapkan sebagai tersangka, di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ujar Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/8/2023).
Dalam keteranganya, Ramadhan menjelaskan, bahwa keputusan melakukan penahanan kepada Panji dilakukan setelah tim penyidik menaikan status Panji dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dan juga ujaran kebencian.
"Bahwa setelah ditetapkannya Sdr. PG sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan Sdr. PG sebagai tersangka," tandas Ramadhan. (GIB/DID)
Baca Juga: Polisi Grebek Pabrik 'Kripik Pisang Narkoba' dan 'Happy Water' di Yogyakarta
dirtipidum bareskrim polri panji gumilang ditahan penistaan agama
Polda NTT Sidik Enam WNA China yang Terdampar di P...
Israel Gerebek Kantor Televisi Qatar Al Jazeera
Gunung Ibu di Halmahera Barat Naik Status Menjadi...
Arab Saudi Keluarkan Kartu Pintar ‘Nusuk’ yang Waj...
SBI Raih 3 Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa B...