CARITAU JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri resmi melakukan penahanan terhadap pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Azaytun Panji Gumilang.
Adapun keputusan untuk melakukan penahanan terhadap Panji diduga yang bersangkutan telah melakukan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Baca Juga: Polri Benarkan Pelaporan Connie Bakrie oleh TKN Prabowo-Gibran
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, setelah ditetapkan jadi tersangka, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Panji hingga 20 hari ke depan.
Diketahui keputusan penahanan terhadap Panji selama 20 hari kedepan dilakukan dalam rangka mendalami lebih lanjut proses penyelidikan atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Selain itu, Ramadhan menyebut tersangka Panji akan ditahan dalam waktu 20 hari kedepan sejak ditetapkan sebagai tersangka, di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ujar Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/8/2023).
Dalam keteranganya, Ramadhan menjelaskan, bahwa keputusan melakukan penahanan kepada Panji dilakukan setelah tim penyidik menaikan status Panji dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dan juga ujaran kebencian.
"Bahwa setelah ditetapkannya Sdr. PG sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan Sdr. PG sebagai tersangka," tandas Ramadhan. (GIB/DID)
Baca Juga: SYL Kembali Diperiksa di Bareskrim Hari Ini, Dikonfrontasi dengan Firli Bahuri?
dirtipidum bareskrim polri panji gumilang ditahan penistaan agama
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...