CARITAU JAKARTA - Polri saat ini mengaku masih terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum di Amerika Serikat (AS) untuk dapat memulangkan Saifuddin Ibrahim, dan menjalani proses hukum di Indonesia.
"Sudah saya tanyakan dan ini masih berproses (untuk memulangkan tersangka) nanti dari Interpol. Sudah (koordinasi) masih menunggu dulu,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023).
Baca Juga: Siap Amankan Debat Cawapres Perdana Malam Ini, Polri Siagakan 2.464 Personel
Diketahui Saifuddin Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama Islam. Saifuddin dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam pasal itu, Saifuddin diduga melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, pemberitaan bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Saat ini kondisi Saifuddin Ibrahim cukup memprihatinkan. Semenjak ditetapkan tersangka, Saifuddin melarikan diri ke Amerika Serikat. Demi memenuhi kebutuhan hidupnya, ia harus rela menjadi pemulung.
Hal itu diketahui dari video yang diunggah pria yang pernah dikenal sebagai pendeta tersebut di akun YouTube pribadinya tiga pekan lalu. Video tersebut diberi judul ‘Jadi Pemulung di Amerika, Kumpulkan Botol …’.
Dalam video itu, Saifuddin dan seorang rekannya terlihat memilah botol-botol bekas dan memasukkan ke keranjang berwarna biru. Rambut pendeta itu kini gondrong.
"Saudara-saudara, walaupun di negeri orang atau bagaimana pun kita tetap maju, meskipun jadi pemulung. Saya adalah pemulung jiwa-jiwa di mana pun saya berada," katanya.
Kasus penistaan agama yang menjerat Saifuddin Ibrahim bermula setelah Saifuddin menyampaikan keluhan terkait sejumlah situasi kehidupan keagamaan di Indonesia kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas lewat media sosial.
Dia turut menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta usulan menghapus 300 ayat dalam Al-Qu’ran. (DID)
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Jalani Sidang Ketiga di PN Indramayu
saifuddin ibrahim penistaan agama tersangka ite jadi pemulung di as interpol polri
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...