CARITAU JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam keteranganya, mengungkapkan ikhwal temuan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai adanya dugaan transaksi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkup Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
Mahfud menuturkan, berdasarkan laporan yang diterimanya, diduga transaksi Tindak Pidana Pencucian Uanga itu telah melibatkan sebanyak 647 pegawai dari Kemenkeu. Adapun laporan itu di dapat berdasarkan hasil analisis dari PPATK di sepanjang tahun 2009 hingga 2023.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Putusan MK Sudah Inkrah, Harus Diikuti Meski Ada Pelanggaran Etik Hakim
"Ada transaksi yang telah mencurigakan karena adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan sekitar 647 pegawai di Kementrian Keuangan sejak tahun 2009 sampai 2023," kata Mahfud dalam konferensi pers usai menggelar pertemuan dengan pejabat jajaran Kemenkeu, di Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
Dalam kesempatanya, Mahfud menyebut dugaan transaksi TPPU itu ditemukan berdasarkan hasil dari analisis laporan yang dilakukan oleh PPATK. Atas dasar itu, Mahfud meminta kepada pihak Kemenkeu untuk segera melakukan investigasi soal temuan tersebut.
Hal itu harus dilakukan, menurut Mahfud, karena selama ini kasus dugaan TPPU yang terjadi pada sejumlah pejabat publik ataupun instansi minim ditangani secara serius dan ditindaklanjuti oleh pihak aparat penegak hukum. Bahkan, Mahfud, mencontohkan, misalnya dari total keseluruhan terdapat 197 kasus yang telah dilaporkan, hanya beberapa saja yang berhasil ditindaklanjuti atas jalur hukum dengan Undang-Undang TPPU.
Mahfud menambahkan, padahal disatu sisi, soal kasus TPPU itu sebetulnya lebih besar daripada penanganan terkait kasus korupsi. Oleh karena itu, Mahfud juga menegaskan, pihaknya akan terus mengawal terkait kasus dugaan transaksi TPPU tersebut dilingkup internal Kemenkeu.
"Selama ini kita tidak pernah mengkonstruksi kasus pencucian uang itu padahal kita punya UU. Hanya ada 1 2 3 kasus lah yang melalui jalur hukum pencucian uang, padahal itu jauh lebih besar dari korupsi," tegas Mahfud.
Kendati demikian, dirinya menjelaskan, perihal perbedaan antara TPPU dengan kasus perkara korupsi yang disinyalir menimbulkan kericuhan persepsi publik. Menurut Mahfud, perbedaan yang paling mendasar antara TPPU dan korupsi dapat dilihat dari kasus Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Mahfud menerangkan, dalam kasus Rafael itu sebelimnya terungkap lantaran dirinya disebut telah memiliki sumber kekayaan yang besar dan juga memiliki 6 perusahaan dengan total aset yah dilaporkan ke LHKPN sebanyak Rp 56 miliar. Pada kasus tersebut, sambung Mahfud, belum tentu yang bersangkutan (Rafael) melakukan sebuah tindak pidana korupsi.
Pasalnya, menurut Mahfud, dugaan korupsi itu belum dapat disimpulkan lantaran hingga saat ini belum adanya kecukupan alat bukti yang mengarah kepada Rafael. Hanya saja, PPATK baru melaporkan terkait harta kekayaan yang tidak wajar yang dimiliki Rafael dengan nilai yah dilaporkan LHKPN sebesar Rp 56 miliar.
“TPPU itu bukan korupsi itu sendiri, misalnya saya kasih contoh yang paling gampang itu, TPPU yang baru di temukan PPATK sehari dua hari ini, orang laporannya ke KPK 56M, mengagetkan kita karena hanya eselon 3, lalu kita cari, oh LHKPN nya itu 56M,” ujar Mahfud MD.
Dalam perkara Rafael itu, Mahfud menyebutkan kemudian dirinya meminta KPK untuk menindak lebih jauh perihal temuan yang dilaporkan oleh PPAT tersebut. Kemudian, kata Mahfud, laporan itu ditindaklanjut dan KPK menemukan hal baru mengenai temuanya yakni harta kekayaan yang dimiliki Rafael jumlahnya hingga mencapa Rp 500 miliar.
“Pak ini ada surat, tahun 2013, kami sudah temukan indikasinya bahwa, yang bersangkutan diindikasikan melakukan TPPU. Sudah itu di teliti lagi, besoknya ditemui ternyata 500M,” ucap Mahfud MD mencontohkan percakapan yang disampaikan KPK kepadanya.
Berdasarkan hal itu, Mahfud mengakui, bahwa di internal Kemenkeu disinyalir juga banyak permasalahan-permasalahan soal TPPU dan dugaan tindakan korupsi. Kendati demikian, Mahfud juga turut mengapresiasi langkah dari Kemenkeu yang berhasil mengembalikan harta kekayaan negara sebesar Rp 7,08 triliun dari penanganan dan penindakan sejumlah kasus korupsi.
Tak hanya itu, Mahfud menuturkan, bahwa dari total kasus korupsi yang berhasil terungkap, Kemenkeu sudah berhasil membawa kasus itu untuk diproses ke meja hijau. Selain itu, tambah Mahfud, ada beberapa kasus yang saat ini masih dalam proses penanganan untuk ditindaklanjuti lebih jauh dan segera diproses hukum.
“Malah kalau dikaitkan dengan korupsi, yang dilakukan dengan kemenkeu itu berhasil mengembalikan 7,08T dari korupsi, yang lain ada yang masih berjalan, ada yang sudah di vonis pengadilan, ada yang belum terlaporkan,” tandas Mahfud. (GIB/DID)
Baca Juga: Soal Desakan Mundur untuk Ketua KPK, Mahfud MD: Biarkan Disikapi Sendiri KPK
mahfud md transaksi mencurigakan analisis ptatk kemenkeu tppu
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...