CARITAU JAKARTA - Pipik Dian Irawati atau yang akrab disapa Umi Pipik melaporkan YouTuber Oklin Fia ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pornografi dan kesusilaan.
Diketahui, Laporan tersebut diterima SPKT dengan nomor register LP/B/253/VII/2023/SPKT/Bareskrim Polri, pada Rabu tanggal 16 Agustus 2023.
Kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah, usai membuat laporan mengatakan laporan dilayangkan atas dasar sebagai perwakilan masyarakat khususnya umat Muslim.
"Alhamdulillah hari ini diterima laporannya dengan Pasal ada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE, Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Pornografi," ucap Raudhah, Rabu (16/8/2023).
Adanya laporan ini, kata Raudhah, pihaknya mengharapkan agar kejadian serupa tidak terulang lagi, karena dapat merusak moral bangsa dan ditiru oleh yang lainnya.
Karena kata dia, dilansir dari Antara, sejak video kontroversi tersebut, Oklin Fia terus menyebarkan konten-konten yang tidak menunjukkan rasa penyesalan, bahkan menantang pihak-pihak lainnya untuk melaporkannya.
Sementara itu, Umi Pipik yang merupakan istri dari mendiang pendakwah, Ust Jefri Al Buchori, menyampaikan bahwa dirinya mewakili teman-teman publik figur dan umat Muslim yang resah dengan konten-konten yang dibuat oleh Oklin Fia sebagai seorang YouTuber.
Sehingga laporan tersebut bukan sekadar atas nama dirinya pribadi, tetapi juga mewakili teman-teman publik figur lainnya.
"Sebenarnya ini titipan teman-teman publik figur juga, tapi tidak perlu saya sebutkan namanya," ujar Umi Pipik.
Baru-baru ini konten yang diunggah-nya adalah menjilat es krim yang menuai kontroversi.
Oklin Fia tidak hanya dilaporkan di Bareskrim Polri, tapi juga di Polres Metro Jakarta Pusat oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI).
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
Ia dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (IRN)
Baca Juga: Hakim PN Jakarta Timur Vonis Bebas Haris dan Fatia dalam Kasus 'Lord Luhut'
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Bareskrim Kembali Periksa Panji Gumilang Soal TPPU Pekan Depan
umi pipik Oklin Fia youtubers konten kreator uu ite uu pornografi bareskrim Konten Kesusilaan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...