CARITAU JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan surat penetapan sudah ditandatangani sekitar dua pekan yang lalu. "Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," kata dia, Kamis (9/11/2023).
Baca Juga: Empat ASN Kemenhub Dpanggil KPK Terkait Perkara Suap di DJKA
Alex menyebut, selain Eddy Hiariej, ada tiga orang tersangka lainnya. Ketiganya diduga sebagai penerima dan pemberi gratifikasi. "Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu," kata Alex.
Diketahui, kasus yang menyeret Eddy sebelumnya berawal dari laporan kasus itu dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret lalu. Eddy dilaporkan ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.
Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM. Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Dalam perjalanannya, Sugeng sempat memprotes KPK karena dinilai lambat memproses laporannya. (DID)
Baca Juga: KPK Benarkan Terima Pengaduan Soal Dugaan Suap Pembelian Jet Mirage
Sekolah Berjalan Anak Bajo di Wakatobi
Olah TKP Kasus Mutilasi di Ciamis
Peradi Beri Masukan Penegakan Hukum Pemerintahan P...
Anugerah Pewarta Foto Indonesia 2024
RSUD Ulin Banjarmasin Segera Buka Layanan Kedokter...