CARITAU JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda kehadiran Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang juga anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, di sidang Tipikor Mentan 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (29/5/2024).
Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak menyebut, penundaan dilakukan lantaran Majelis Hakim meminta pemeriksaan saksi dilakukan terlebih dulu terhadap saksi yang berada di dalam BAP, sedangkan Sahroni merupakan saksi tambahan.
"Hakim meminta pemanggilan saksi yang ada di dalam berkas terlebih dahulu, yang di luar berkas terakhir," kata Meyer, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Maka jaksa menjadwalkan pemanggilan Sahroni pada sidang pekan depan, antara hari Senin (3/6/2024) atau Rabu (4/6/2024), bergantung pada penyelesaian sidang pemeriksaan saksi yang ada dalam BAP.
Selain karena permintaan Majelis Hakim, penundaan kehadiran Sahroni juga dikarenakan yang bersangkutan harus menghadiri kegiatan Komisi III DPR RI.
Meyer menjelaskan, pemeriksaan Sahroni bertujuan mengonfirmasi pengembalian dana dari Partai NasDem sekitar Rp800 juta terkait kasus SYL.
"Yang Mulia menyampaikan untuk saksi di berkas dulu, sedangkan Pak Sahroni juga menyampaikan sudah ada kegiatan di Komisi III. Jadi ini seperti gayung bersambut," katanya.
Pada persidangan, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekjen Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL seperti dirilis Antara didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (BON)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...