CARITAU JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Vonis tersebut dijatuhkan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, Kamis (19/10/2023).
Baca Juga: Rumah SYL Senilai Rp4,5 Miliar di Makassar Disita KPK
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara," lanjutnya.
Selain pidana penjara, Lukas Enembe juga dihukum untuk membayar pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya, menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun penjara dan enam bulan serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
JPU KPK menuntut Majelis Hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
JPU KPK meyakini Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar. Enembe juga dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp47,8 miliar.
Dalam perkara ini, terdakwa lainnya Rijatono Lakka sudah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan. Rijatono terbukti bersalah sebagai penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dalam kasus suap dan gratifikasi.
Oleh karena itu, Lukas Enembe pernah dua kali dikabulkan menjalani masa pembantaran yaitu pada 26 Juni-9 Juli 2023, dan 16-31 Juli 2023. Selama dibantarkan, Lukas dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta. (DID)
Baca Juga: Jalani Sidang Eksepsi, SYL Minta Dibebaskan dari Tahanan
lukas enembe pengadilan tipikor vonis 8 tahun penjara dugaan suap dan gratifikasi. kpk
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...