CARITAU JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, Rabu (11/1/2023). Adapun, kondisi teranyar LE turut dijelaskan secara rinci oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.
"Malam tadi kita tiba datang pada pukul 21.48 WIB di RSPAD Gatot Soebroto. Pemeriksaan tersebut meliputi, pemeriksaan fisik, tanda vital, laboratorium, jantung dan IKG yang kemudian pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa tersangka LE butuh perawatan sementara di RSPAD," kata Firli dalam jumpa persnya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Rabu (11/1/2023).
Baca Juga: KPK Berpeluang Periksa Keluarga SYL Terkait Dugaan Pencucian Uang
Dia menyebut, pemeriksaan medis LE dilakuan oleh tim dokter setempat yang berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia, serta tim penyidik dan Dokter KPK. Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK akhirnya memutuskan melakukan pembentaran sementara pada tersangka LE.
"Mempertimbangkan kondisi LE maka penyidik KPK melakukan tindak hukum berupa pembantaran untuk sementara, perawat sementara, kepentingan perawatan sementara di RSPAD.
"LE bakal di RSPAD Gatot Soebroto mulai hari ini sampai kondisi LE membaik, khususnya pertimbangan kesehatan tersangka Lukas Enembe," lanjut dia.
Sebelumnya, Lukas Enembe ditangkap tim penyidik KPK pada Selasa (10/1/2023).
Dari informasi yang dihimpun, Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Papua, kemudian setelahnya Gubernur Papua tersbut segera diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. (RMA)
Baca Juga: Jenguk Lebaran, KPK Ingatkan Pengunjung Rutan Tidak Beri Apa Pun pada Petugas
Polisi Tangkap Artis Rio Reifan Dugaan Penyalahgun...
Menkeu Pastikan Keluhan Terhadap Bea Cukai Telah D...
Pemanfaatan Limbah Ranting Kayu di Padang
Promosi Gaya Hidup Aktif & Sehat, Dinkes DKI Semar...
Penjelasan PUPR Terkait Manfaat Perhelatan World W...