CARITAU JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro mengingatkan kepada Dito Mahendra untuk memenuhi kewajibannya sebagai saksi. Pemanggilan tersebut guna dimintai keterangan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
"Kita sebagai warga negara Republik Indonesia tentu saja harus tunduk dengan aturan atau perundang-undangan yang berlaku," kata Djuhandhani di Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Dito Mahendra sendiri sudah dikirimi surat untuk kedua kalinya oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan kedua kepada untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Kamis ini.
Pemeriksaan Dito dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun hingga pukul 11.00 WIB, belum diketahui apakah Dito datang memenuhi panggilan tersebut.
Dito sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (3/4/2023), namun dia mengirimkan pengacaranya yang memberitahukan bahwa kliennya tidak dapat hadir karena sedang berada di luar kota.
Baca Juga: KPK: Satu Tersangka Korupsi Kementan, MH Belum Penuhi Panggilan Penyidik
"Pemanggilan sebagai saksi itu adalah kewajiban seluruh warga negara mana kala dia dipanggil ataupun surat resmi yang dikeluarkan oleh penyidik dan itu kewajiban yang bersangkutan dengan panggilan itu hukumnya wajib untuk menghadiri," kata Djuhandhani.
Pemanggilan Dito Mahendra terkait penyidikan senjata api ilegal yang ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat melakukan penggeledahan Senin, 13 Maret 2023.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 15 pucuk senjata api dari berbagai jenis. Kemudian KPK menyerahkan kepada Polri untuk diselidiki asal-usul senjata api tersebut.
Dari hasil pemeriksaan di Yanmas Baintelkam Polri, sembilan dari 15 pucuk senjata api tersebut diduga ilegal tidak memiliki dokumen atau izin kepemilikan.
Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang kini ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Jenis sembilan pucuk senjata api tersebut meliputi satu pistol Glock 17, satu Revolver S&W, satu pistol Glock 19 Zev, satu pistol Angstadt Arms, satu senapan Noveske Rifleworks, satu senapan AK 101, satu senapan Heckler & Koch G36, satu pistol Heckler & Koch MP5 dan satu senapan angin Walther.
Kegiatan penggeledahan di rumah Dito Mahendra dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Dito Mahendra sebelumnya juga telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan TPPU untuk tersangka Nurhadi pada Senin, 6 Februari 2023. Dito sempat tiga kali mangkir dari panggilan KPK masing-masing pada 8 November 2022, 21 Desember 2022, dan 5 Januari 2023.
Selain itu, KPK kini tengah menelusuri dugaan TPPU terkait temuan 15 pucuk senjata api di rumah Dito Mahendra karena diduga senjata api tersebut dibeli dengan uang hasil korupsi. (IRN)
Baca Juga: Menhub Budi Karya Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Suap DJKA
dito mahendra saks senjata api ilegal bareskrim pemanggilan saksi kpk
tooopppp dulu berkuasa, kemana mana dikawal tentara dan polisi, sombong dan ngesok nya ammpuuunnn membuktikan ada karma dan ada Tuhan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...