CARITAU JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan saksi Nanang Untung mengenai prosedur hingga pengeluaran biaya untuk pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan Nanang Untung, yang merupakan Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina periode 2011-2021, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (5/10/2022) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Baca Juga: Datangi Kejagung, Menkeu Laporkan Dugaan Korupsi LPEI
"(Nanang Untung) Didalami lebih lanjut mengenai prosedur hingga pengeluaran biaya untuk pengadaan LNG dimaksud," kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis (6/10/2022).
Selain itu, KPK juga mengonfirmasi Nanang terkait adanya pembahasan untuk dilakukan pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Sebelumnya, KPK membenarkan sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Pengumuman terkait pihak tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.
Seperti dilansir Antara, dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Dwi Soetjipto, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji, Dewan Komisaris PT Pertamina 2010-2013 Evita Herawati Legowo, dan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Anny Ratnawati.
KPK mengonfirmasi para saksi tersebut perihal proses transaksi jual beli dalam pengadaan LNG di PT Pertamina. KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa beberapa dokumen yang terkait dengan kasus tersebut dari penggeledahan di beberapa lokasi.(HAP)
Baca Juga: Dewas KPK Sebut Total Pungli di Rutan KPK Capai Rp6,1 miliar
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...