CARITAU JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PKS, Sakinah Aljufri menyoroti dihapusnya pasal-pasal sanksi pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Ditegaskan Sakinah, penghapusan pasal pidana dalam draft RUU Cipta Kerja pada sektor pendidikan sangat berpotensi terhadap maraknya praktik pemalsuan ijazah.
Baca Juga: Demokrat Cabut Dukungan, PKS Masih Ragu Dukung Cawapres Cak Imin
"RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang memasukkan point-point pendidikan di dalamnya berpotensi melegalkan praktik pemalsuan ijazah," kata Sakinah dalam keterangannya yang diterima, Rabu (12/10/2022).
"Praktik pemalsuan ijazah dimungkinkan karena pasal pidana dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 pasal 67, 68 dan 69 dihapus," lanjut dia.
Baca juga : Rektor UGM Tegaskan Ijazah Presiden Jokowi Asli
Menurut Sakinah, RUU Cipta Kerja sangat merugikan dunia pendidikan, karena dalam RUU ini membuka peluang untuk melegalkan praktik pemalsuan ijazah.
“Konsekwensi dari penghapusan pasal sanksi pidana atas praktik pemalsuan ijazah adalah tidak adanya ancaman pidana bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab, yang berani memalsukan ijazah. Ini seakan melegalkan praktik pemalsuan ijazah,” kata Sekjend Wanita Islam Al-Khairaat.
Legislator PKS asal Sulawesi Tengah ini menjelaskan bahwa adanya pasal sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan ijazah masih tidak membuat jera palakunya apalagi jika ditiadakan sanksi pidananya.
“Adanya sanksi yang berat saja masih ada praktik pemalsuan ijazah, apalagi jika sanksinya dihapus. Saya khawatir ijazah aspal bakal marak kembali,” pungkas anggota DPR RI Komisi X. (DID)
Baca Juga: DPRD DKI Minta Pemerintah dan Bawaslu Tegas Tegakan Aturan Kampanye
ruu cipta kerja ruu omnibus law pasal pidana dalam uu sisdiknas pks dpr ri ijazah palsu
Penyeberangan Jangkar ke Kepulauan Madura
Begini Cara Daftarnya, Kemenhub Buka Lagi Kuota Mu...
Astra Tol Cipali Uji Coba Sistem Contra Flow KM 15...
Berharap Menang Gugatan Pemilu di MK, PPP Gelar Do...
Puluhan Orang Terjaring Razia Kupu-kupu Malam di M...