Sabtu, 01 April 2023
Tag Terpopuler
Waduh, Sanksi Pidana Pemalsuan Ijazah dalam RUU Ciptaker Dihapus, PKS: Ijazah Palsu Bakal Marak!
Rabu, 12 Okt 2022 13.01 WIB
BAGIKAN fb fb fb
Rabu, 12 Okt 2022 13.01 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Sakinah Aljufri (Dok PKS)

CARITAU JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PKS, Sakinah Aljufri menyoroti dihapusnya pasal-pasal sanksi pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

 

Ditegaskan Sakinah, penghapusan pasal pidana dalam draft RUU Cipta Kerja pada sektor pendidikan sangat berpotensi terhadap maraknya praktik pemalsuan ijazah.

 

"RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang memasukkan point-point pendidikan di dalamnya berpotensi melegalkan praktik pemalsuan ijazah," kata Sakinah dalam keterangannya yang diterima, Rabu (12/10/2022).

 

"Praktik pemalsuan ijazah dimungkinkan karena pasal pidana dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 pasal 67, 68 dan 69 dihapus," lanjut dia.

 

Baca juga : Rektor UGM Tegaskan Ijazah Presiden Jokowi Asli 

 

Menurut Sakinah, RUU Cipta Kerja sangat merugikan dunia pendidikan, karena dalam RUU ini membuka peluang untuk melegalkan praktik pemalsuan ijazah.

 

“Konsekwensi dari penghapusan pasal sanksi pidana atas praktik pemalsuan ijazah adalah tidak adanya ancaman pidana bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab, yang berani memalsukan ijazah. Ini seakan melegalkan praktik pemalsuan ijazah,” kata Sekjend Wanita Islam Al-Khairaat.

 

Legislator PKS asal Sulawesi Tengah ini menjelaskan bahwa adanya pasal sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan ijazah masih tidak membuat jera palakunya apalagi jika ditiadakan sanksi pidananya.

 

“Adanya sanksi yang berat saja masih ada praktik pemalsuan ijazah, apalagi jika sanksinya dihapus. Saya khawatir ijazah aspal bakal marak kembali,” pungkas anggota DPR RI Komisi X. (DID)

ruu cipta kerja ruu omnibus law pasal pidana dalam uu sisdiknas pks dpr ri ijazah palsu