CARITAU JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik keras Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja. Menurutnya, Perppu tersebut tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya.
“Perppu No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” kata AHY dalam keterangan tertulis, Selasa (3/1/2023).
Baca Juga: Gusar Sikap Anies Kritik Pemerintah, Politisi PDIP Minta NasDem Tegas
Menurutnya, proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut. Bahkan, ucapnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
“Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu," ujarnya.
"Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” tambah AHY.
AHY menegaskan bahwa keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif. Dia menilai, penerbitan Perppu tersebut bukan untuk melayani kepentingan rakyat, namun hanya sebatas untuk elite semata.
“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” tegas AHY.
Terakhir AHY mengingatkan untuk jangan sampai terjerumus ke dałam lubang yang sama.
“Terbukti, pasca terbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke dałam lubang yang sama,” tutup AHY.
Putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun kini, bukan revisi yang dilakukan, melainkan Perppu yang dikeluarkan pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku. (DID)
Prosesi Pengambilan Api Dharma Waisak
Imbau Bacapres Soal Kampanye di Tempat Ibadah, Baw...
Polisi Buru Empat Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Un...
Safari Politik di Masjid Agung Banten, Bawaslu Per...
Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja, Jumhur Hidayat:...