CARITAU MAKASSAR - Anny Anna Maria Kondoi, seorang nenek berusia 68 tahun yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah oleh penyidik Polrestabes Makassar merasa ada dugaan kriminalisasi dalam kasusnya.
Melalui kuasa hukumnya, Abdul Rahim Muchtar mengatakan, Anny Anna Maria Kondoi melihat kasus yang dilaporkan oleh Lukas ke penyidik Polrestabes Makassar dinilai tidak memenuhi unsur pidana.
Baca Juga: Terjunkan 1.200 Personel Amankan Tahun Baru 2024, Polisi Bakal Jaga Ketat Sejumlah Titik di Makassar
"Secara hukum kami melihat bahwa kasus ini tidak ada pidananya," ungkap kepada awak media saat ditemui di salah satu warkop di Makassar, Senin (26/5/2023).
Olehnya ia menyatakan, kasus yang dilaporkan tersebut, kuat dugaan ada unsur kriminalisasi.
"Kami menyatakan sangat kuat ada dugaan kriminalisasi itu terjadi. Karena sudah sejak awal 2020 sertifikat ini dicek (situs Sentuh Tanahku BPN) tidak ada kepalsuan," katanya.
"Nah kalau dia dituduh menggunakan surat palsu, letak kepalsuannya di mana? Apakah di pengadilan? Sedangkan ini masih ada perdata juga, ada sengketa perdata juga yang masih berlangsung di pengadilan. Dalam upaya hukum, jadi putusan berkekuatan tetap itu pada saat putusan di tingkat kasasi di Mahkamah agung," sambungnya.
Artinya, kata dia, sikap penyidik Polrestabes Makassar dinilai terlalu terburu-buru menetapkan Anny sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah.
"Artinya dalam proses banding dan proses kasasi status keputusan masih status Quo. Sama-sama orang mempunyai hak untuk memperjuangkan," katanya.
"Jadi sebaiknya kepolisian mengambil sikap lebih bijaknya kalau jangan terburu-buru menaikkan ke tahap penyidikan. Kemudian menetapkan ibu Anny ini tersangka," tegasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, jika Anny ini disebut memilki niat jahat seharusnya kepolisian harus lebih teliti. Mengingat, dokumen sertifikat tanah yang dimiliki oleh Anny masih terdaftar di aplikasi Sentuh Tanahku pada tahun 2020.
"Yakin kalau kita misalnya kita lihat niat jahatnya, tidak ada niat jahatnya. Dalam hukum pidana itu kan dilihat dulu anak niat jahatnya ada tidak? Kalau niat jahatnya untuk menggunakan sertifikat palsu bagaimana, wong surat hasil pemeriksaan cek sertifikat tahun 2020 di barcode juga NIB (Nomor Induk Bangunan) masih terdaftar," ujarnya.
"Di cek sertifikat tanahku masih terdaftar. Justru punyanya tergugat satu (pelapor) baru-baru ini saja baru masuk terdaftar di aplikasi Sentuh Tanahku pada saat sengketa ini berjalan, terjadi perubahan data di BPN di aplikasi Sentuh Tanahku," tandasnya.
Sementara itu, Anny Anna Maria juga mengaku ada yang janggal karena dirinya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah.
"Orangtua saya itu namanya Nia Bioloang. Itu tanah, tanah leluhur. Jadi di mana letak saya palsukan sertifikat. Saya periksa di BPN ternyata ada barkot juga, masih aktif. Terus saya bilang, lihat dulu di buku tanah apakah ibu saya ada namanya di situ. Dia bilang ada. Berarti saya punya sertifikat kan sah toh. Asli kan," katanya dengan wajah yang meneteskan air mata.
Olehanya, ia rela terbang dari Manado ke Jakarta untuk mengadu ke Mabes Polri dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) karena ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar.
"Makanya ini saya pikir daripada orangtua saya sudah berjuang sampai titik penghabisan, saya punya kakak dua lagi begitu. Tidak dapat keadilan. Terpaksa saya yang berjuang untuk mereka," ujarnya.
"Saya sudah lapor di Mabes Polri di Jakarta minta keadilan karena saya ditetapkan sebagai tersangka. Saya buat surat palsu dari mana. Kemenkopolhukam juga sudah. Di Kemenkopolhukam saya cuma kasih masuk Surat. Karena beliau tidak ada," tambahnya.
Olehnya, dengan aduan yang dilayangkan ke Mabes Polri dan Kemenkopolhukam, ia berharap agar kasus penetapan tersangka tersebut menjadi perhatian Mabes Polri bahkan Presiden RI Joko Widodo
"Saya minta para petinggi itu tolonglah bantu saya. Karena ini sudah lama. Saya sudah tidak sanggup lagi. Ini sudah lama sekali, sedari saya masih kecil. Masih umur 9 tahun. Sampai sekarang, tadi ini belum dapat keadilan. Saya minta Presiden, bantulah saya mendapatkan keadilan," jelasnya.
"Saya bilang, kasih saya kesehatan supaya saya bisa dapat keadilan untuk tanah orangtua saya ini. Itu tanah leluhur, Daeng Simah kan. Omah saya. Sampai sekarang saya mohon sama petinggi-petinggi bantu saya tuntaskan ini," tandasnya.
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol angkat bicara terkait kasus seorang nenek bernama Anny Anna Maria Kondo yang ditetapkan tersangka usai mengurus kasus tanah milik orang tuanya.
"Ibu Anny Anna Maria Kondo ini membuat laporan perdata di pengadilan Sulawesi (PTUN Makassar). Di mana dia sudah kalah, kemudian banding kalah," ungkapnya kepada awak media.
Karena di PTUN, sanga nenek kalah, akhirnya lawan dari sang nenek melaporkan pidana ke Polrestabes Makassar.
"Sehingga, pihak pelapor ini melaporkan saudari Anny ke Polrestabes," bebernya.
Dalam persidangan itu, kata dia, Anny dianggap mengganggunakan sertifikat yang tidak lagi sah untuk diajukan gugatan perdata.
"Di mana dalam persidangan menggunakan sertifikat yang sudah dimatikan oleh BPN, kemudian keputusan PTUN sudah dimatikan dan inilah yang dimasukkan ke perdata," jelasnya.
Atas dasar itulah, Anny oleh pelapor pun dituduh memalsukan dokumen saat mengajukan gugatan perdata. Sertifikat yang diduga sudah tidak berlaku itu, pun lanjut Ridwan telah disita polisi sebagai barang bukti.
Dalam kasus itu, pihaknya pun lanjut Ridwan, telah melakukan gelar perkara di tingkat penyelidikan.
"Dimana pasal yang kita persangkaan itu pasa 263 ayat 2," tandasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Hillary Brigiita memposting sebuah kisah seorang nenek yang berusia 68 tahun asal Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) yang dijadikan tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar.
Nenak yang diketahui bernama Anny Anna Mario Kondo itu dijadikan tersangka setelah mengurus tanah milik orang tuanya di Kota Makassar.
Anny dijadikan tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kami saja yang belajar hukum sampai sejauh ini saja pusing lihat kasus bisa lucu seperti ini," tulis Hillary dalam positingan di akun Instagramnya @hillarybrigitta.
Dalam postingan video itu, sang nenek tersebut melapor ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Kemenkopolhukam) usai ditetapkan tersangka.
"Nenek sebagai pencari keadilan yang sementara menggugat perdata "mafia tanah" yang sudah berkali-kali bersengketa dan lolos dari jerat hukum, MALAH DITERSANGKAKAN oleh penyidik @polrestabes_makassar," tulisnya lagi dalam unggahannya.
Dalam postingan itu, Hillary itu turut menandai akun Instagram Kapolri @listyosigitprabowo dan @divisihumaspolri serta @bareskrimpolri.
Postingan Hillary itu pun menuai perhatian dari para netizen.
"Dimana letak fungsi keadilan jika pelaku dianggap sebagai korban, lalu korban dijadikan tersangka," komen akun @andinmkllg dengan huruf kapital di postingan Hillary.
"Up terus yg begini.... Kadang dorang jah Lia korban g so lansia atau so tua. Dan cara mafia tanah itu da sembarang pilih korban Mmg so terplaning bae2. Pelaku bulan cuma satu tapi ada berbagai pihak2 lain," tulis akun @arthur_akira.
Hingga saat ini, postingan akun Hillary sudah disukai 1.484 orang dan sudah mendapat komen sebanyak 80 orang. (KEK)
Baca Juga: Lansia di Makassar Ditemukan Tewas di Kantor Pembiayaan, Keluarga Duga Jadi Korban Penganiayaan
polrestabes makassar nenek jadi tersangka kemenkopolhukam hillary brigita komisi iii dpr ri dugaan kriminalisasi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...