CARITAU JAKARTA - Buntut gaduh pengelolaan apartemen Meikarta di Cikarang, DPR RI memanggil PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) sebagai pengelola megaproyek apartemen Meikarta dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI pada Senin (13/2/2023).
Dikabarkan, pasca RDP, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) langsung mencabut tuntutan terhadap 18 konsumen Meikarta di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga: Soal Pelantikan KSAU, DPR Nilai Jam Terbang Marsekal Tonny Tak Perlu Diragukan
"Perlu saya sampaikan, mendengar aspirasi, kami memutuskan untuk mencabut tuntutan itu. Kami sudah melaksanakan (pencabutan tuntutan) dan tadi pagi kita terima surat pencabutannya," kata Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk sebagai induk perusahaan, Ketut Budi Wijaya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Senin (13/2/2023).
Adapun ihwal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Ketut mengatakan korporasi sudah dihukum untuk menyelesaikan semua unit yang dipesan kepada konsumen hingga 2027. Berdasarkan data MSU dan Lippo, total unit yang harus diselesaikan dalam PKPU itu ada 18.000 unit.
"Jadi tahun 2020 di dalam PKPU, kami harus menyerahkan produk-produk ini. Sampai akhir tahun ini sudah 2.400 unit diserahkan. Ini terus berlanjut," ucap Ketut.
Ia pun bahkan menyebut pihak Lippo Cikarang telah menyuntikan dana hingga Rp4,5 triliun sejak PKPU tahun 2020. Melalui dana itu, kata dia diharap bisa melanjutkan proyek mangkrak tersebut.
"Jadi kami tidak membiarkan proyek ini terbengkalai," imbuh Ketut.
Seperti diketahui PT MSU sebagai pengelola megaproyek Meikarta di Cikarang menuai banyak kritik usai melayangkan gugatan terhadap 18 konsumennya dengan menuntut ganti rugi Rp56 miliar karena dianggap melakukan pencemaran nama baik perusahaan.
Padahal 18 konsumen yang digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu merupakan korban dari mangkraknya proyek Meikarta.
Para konsumen yang menjadi korban mengaku tidak kunjung mendapatkan unit apartemen yang dijanjikan sejak 2019. Sejumlah korban mengaku telah membayar cicilan dan pelunasan apartemen ke Bank Nobu yang diketahui berafiliasi dengan raksasa bisnis Lippo Group milik James Riady. (DID)
Baca Juga: Menkominfo Rapat Kerja dengan Komisi I DPR
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...