CARITAU JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Selasa (8/11/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 13 saksi yang pernah memberi keterangan pada sidang Richard Eliezer atau Bharada E pada Senin (31/10/2022).
Baca Juga: Berbeda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan
Merujuk dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang rencananya digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang 01.
"Agenda sidang pemeriksaan saksi pukul 09.30-selesai," bunyi situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, Sidang baru saja dimulai pada pukul 10.30 WIB di Ruangan Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Adapun, Ferdy Sambo memasuki ruang sidang dengan tampilan menggunakan kemeja berwarna putih dan celana hitam. Sedangkan Putri Candrawathi memakai setelan kemeja dan celana berwarna putih.
Adapun, berikut nama-nama 13 saksi tersebut, merujuk pada sidang Richard Eliezer sebelumnya; Susi (ART), Sartini (ART), Rojiah (ART), Damianus Laba Kobam/Damson (Security), Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (security).
Kemudian Daryanto/ Kodir (ART), Marjuki (security komplek), Adzan Romer (ajudan), Daden Miftahul Haq (ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (sopir), Farhan Sabilah (anggota Polri) dan Leonardo Sambo (kakak Ferdy Sambo).
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo bersama empat tersangka lainya yakni, Bripka RR, Kuat Maruf, Putri Candrawathi dan Bharada E didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Kemudian atas perbuatanya, Kelima terdakwa pembunuhan berencana tersebut kini terancam dengan minimal hukuman penjara 20 tahun dan maksimal hukuman penjara seumur hidup serta hukuman mati. (RMA)
Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Saksi Sidang Etik Bharada Eliezer, Keterangan Dibacakan Secara Tertulis
sidang lanjutan ferdy sambo dan putri candrawathi art ferdy sambo susi security ferdy sambo damson pembunuhan berencana
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...