CARITAU KAMPALA - Pemerintah Uganda melalui Presiden Yoweri Museveni, pada Senin (29/5) resmi meneken Undang-Undang anti LGBT. Dalam Undang-Undang tersebut, pelaku LGBT terancam hukuman mati. Undang-Undang tersebut menjadi salah satu aturan paling keras dan kontroversial di dunia.
Pengesahan Undang-Undang tersebut mendapat kecaman dari banyak pihak di dunia. Protes tersebut datang terutama dari negara-negara barat. Beberapa di antaranya bahkan mengancam akan menjatuhkan sanksi terhadap Uganda.
Mendapatkan ancaman sanksi dan protes dari negara barat, Museveni menyatakan tidak akan mundur dan melawan apa yang disebutnya sebagai intervensi asing.
Menurutnya, yang ingin dituju dari UU anti-LGBT adalah melindungi Uganda dari nilai ketidaksusilaan Barat. Ketua Parlemen Uganda, Anita Among, menegaskan UU anti-LGBT ini akan tetap berlaku meski ditentang Barat. Karena, mayoritas warga Uganda menyetujui itu.
"Kami akan berdiri teguh untuk mempertahankan budaya, nilai, dan aspirasi rakyat kami," kata Among yang juga inisiator UU itu seperti dikutip dari laporan Reuters, Selasa (30/5/2023).
Among menambahkan, pengesahan UU itu merupakan jawaban Museveni atas permintaan rakyat Uganda.
"Dengan kerendahan hati, saya berterima kasih kepada anggota parlemen karena menahan semua tekanan dari para ahli teori konspirasi kiamat demi kepentingan negara kami," ujar Among.
Dalam versi amandemen dari Undang-Undang tersebut menyatakan, pihak mengaku gay tidak akan dikriminalisasi. Namun, mereka yang terlibat tindakan homoseksual terancam hukuman seumur hidup.
Hukuman mati berlaku bagi kelompok LGBT yang menyebarkan penyakit berbahaya seperti HIV/AIDS lewat hubungan seksual.
Kecaman atas UU itu datang dari dalam dan luar negeri. Aktivis HAM di Uganda mengecam tindakan Museveni dan parlemen. Menurut kelompok penggiat HAM pengesahan UU bentuk diskriminasi.
"Presiden Uganda pada hari ini melegalisasi homofobia dan transfobia yang didukung negara," kata aktivis HAM Uganda Clare Byarugaba.
Amerika Serikat Ancam akan Persulit Visa
Merespon pengesahan Undang-Undang anti LGBT Uganda, Amerika Serikat, melalui Menlu Antony Blinken mempertimbangkan untuk mempersulit pemberian visa AS bagi pejabat dan warga Uganda.
Blinken menginstruksikan agar Kemlu AS memperbaharui pedoman perjalanan warga dan pebisnis AS yang ingin ke Uganda. Tindakan Biden merupakan tindak lanjut dari kecaman Presiden Joe Biden atas tindakan Uganda.
Biden mengatakan, AS akan menjatuhkan sanksi kepada Uganda. AS juga bakal mengevaluasi seluruh aspek hubungan dengan Uganda.
"Tindakan memalukan ini adalah perkembangan terbaru dari tren berbahaya dari pelanggaran HAM dan korupsi Uganda," ujar Biden seperti dikutip dari Reuters.
Pada Senin (29/5/2023). (IRN)
uganda undang-undang anti lgbt hukuman mati lgbt pelanggaran ham amerika serikat aktivis ham
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...