CARITAU JAKARTA - Irina Dilkinska, salah satu fasilitator pelaku di balik penipuan token OneCoin yang sempat buron berhasil diamankan otoritas Amerka Serikat pada 21 Maret 2023. Penipuan OneCoin disebut sebagai penipuan skema ponzi terbesar di dunia kripto yang menimbulkan kerugianhingga USD4 miliar.
Dilkinska sendiri menjabat sebagai Kepala Hukum dan Kepatuhan OneCoin. Dalam kasus tersebut ia didakwa karena melakukan wire fraud dan konspirasi pencucian uang. Ia terancam hukuman 40 tahun penjara.
Baca Juga: AS Kirim Bantuan Kemanusiaan via Udara untuk Pertama Kalinya ke Jalur Gaza
Diketahui, perempuan asal Bulgaria tersebut diduga menjadi fasilitator pencucian uang lebih dari USD400 juta milik para investor OneCoin. Usai rekan-rekannya menjadi buronan FBI dan Europol, ia melarikan diri ke Bulgaria dengan menghancurkan bukti-bukti penipuan yang ia lakukan bersama kawanannya.
“Irina Dilkinska, yang menjabat sebagai Kepala Hukum dan Kepatuhan di skema piramida kripto OneCoin, melakukan aksi yang berkebalikan dari tugas dalam jabatannya dan diduga memuluskan OneCoin untuk melakukan pencucian uang jutaan dolar hasil ilegal melalui perusahaan cangkang,” ujar Jaksa AS Damian Williams, yang menangani kasus Dilkinska dilansir dari laman justice.gov, Jumat (24/3/2023).
Williams juga menuturkan, jika Dilkinska telah diekstradisi ke AS pada 20 Maret 2023. Dilkinska dikabarkan akan menjalani persidangan beberapa hari setelahnya.
OneCoin didirikan oleh Ruja Ignatova dan Karl Sebastian Greenwood pada 2014. Dalam melancarkan aksinya menarik investor, Ignatova menjanjikan keuntungan hingga sepuluh kali lipat kepada siapapun yang ingin berinvestasi di OneCoin. Investor juga akan mendapatkan komisi tambahan jika berhasil merekrut investor lain.
Investor yang termakan janji mulai merogoh kocek dalam-dalam. Dari 2014 hingga 2016, uang yang terkumpul mencapai USD4 miliar. Sebanyak USD50 juta di antaranya berasal dari investor di AS.
Pada masanya, OneCoin diklaim sebagai ‘Bitcoin killer’. Belakangan, diketahui jika OneCoin tidak ditambang seperti yang diumbar Ignatova. Tokennya dibuat oleh software biasa. Harga OneCoin juga tidak bergantung pada permintaan dan penawaran pasar selayaknya kripto lain, melainkan dimanipulasi oleh para pendirinya sendiri.
Diberitakan sebelumnya, Ignatova dicari karena diduga memiliki peran dalam menjalankan penipuan cryptocurrency yang dikenal sebagai OneCoin senilai US$ 4 miliar atau setara Rp 60 triliun (asumsi kurs Rp 15.000/dolar AS).
Ignatova dan Greenwood dengan sengaja membuat OneCoin untuk menipu investor melalui skema Ponzi. Dihimpun dari berbagai sumber, para investor mengaku tidak bisa menjual token OneCoin mereka.
Kemudian, pada 25 Oktober 2017, Ignatova dinyatakan buron dan keberadaannya belum diketahui sampai saat ini. Ignatova dijuluki sebagai ‘crypto queen’, ia kemudian masuk dalam daftar 10 orang paling dicari oleh FBI bersama penjahat-penjahat kelas kakap lainnya.
Sementara itu, Greenwood ditangkap pada Juli 2018 di rumahnya di Koh Samui, Thailand, dan langsung diekstradisi ke AS. Lalu adik Ignatova, Konstantin Ignatov, ditangkap pada Maret 2019 di Los Angeles International Airport. Irina Dilkinska menjadi kaki tangan Ignatova teranyar yang berhasil ditangkap oleh otoritas AS.
Baru-baru ini jejak Ignatova kembali terlacak usai dirinya menjual sebuah penthouse di Kensington, Inggris. Saat ini keberadaannya sedang diselidiki oleh pihak berwajib. Ini menunjukkan bahwa Ignatova ternyata masih hidup dan dokumen real estate yang berisi namanya kemungkinan berisi petunjuk tentang keberadaan terakhirnya. (IRN)
Baca Juga: Amerika Serikat Sahkan Undang-Undang Pengembangan Energi Nuklir
irina dilkinska ruja ignatova europol fbi skema ponzi onecoin penipuan onecoin kripto crypto currency crypto queen bulgaria ekstradisi amerika serikat
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...