CARITAU MAKASSAR - Ratusan massa aksi melakukan unjuk rasa di bawah jembatan Fly Over, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin (16/10/2023).
Massa aksi yang menamakan dirinya Aliansi Pemuda Peduli Demokrasi itu membawa tuntutan menolak politik dinasti di Pemilu 2024.
Baca Juga: Sempat Ricuh, Ratusan Pendemo Masih Bertahan di Depan Gedung DPR
Terlihat massa membakar ban bekas dan membentangkan spanduk yang bertuliskan menolak politik dinasti di Indonesia. Kemudian beberapa saat massa membawa sebuah becak bentor dan langsung dibakar di tengah badan jalan.
"Kita menuntut tolak dan cekal politik dinasti," tegas Jenderal Lapangan Massa Aksi, Salim.
Menurut Salim bahwa pengujian pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait persyaratan usia minimum 40 tahun untuk capres dan cawapres yang diajukan beberapa pihaknya menjadi perhatian publik.
"Dalam permohonannya, disebutkan bahwa pasal 169 huruf q UU Pemilu dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak diinterpretasikan sebagai berusia paling rendah 35 tahun," ungkapnya.
Dinasti politik, kata Salim mengacu pada praktik dimana anggota keluarga yang sama atau terkait secara dekat secara berulang kali menjabat dalam posisi politik atau pemerintahan.
"Ini bisa melibatkan jabatan seperti presiden, perdana menteri, gubernur, atau posisi politik lainnya. Praktik dinasti politik sering dikritik karena dianggap merusak prinsip- prinsip demokrasi dan meredupkan peluang bagi individu-individu yang tidak berasal dari keluarga politik untuk mengejar karier politik," jelasnya.
Tentunya, kata Salim penurunan batas usia cawapres tersebut akan berdampak luas terhadap sistem kepemiluan di Indonesia pada umumnya.
"Hal ini akan berdampak pada menguatnya dinasti politik pada rezim kepemimpinan Joko Widodo ke depan, mengingat bahwa dampak buruk dari penurunan batas usia cawapres tersebut," tandasnya.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden(Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A, seorang Mahasiswa UNS.
Perkara yang teregister MK dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam gugatannya, Almas memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum. Permohonan itu diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Amar putusan. Mengadili. Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua, menyatakan pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Lembaran Negara RI tahun 2017 Nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK, Anwar Usman di ruang sidang, Senin (16/10/2023).
Anwar menjelaslan, permohonan sebelumnya seperti PSI, Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah yang ditolak itu berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.
"Sehingga pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi 'Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'. Kemudian memerintahkan penguatan putusan ini dalam berita negara Indonesia sebagaimana mestinya," terangnya.
Dengan putusan ini, artinya Gibran Rakabuming berpeluang untuk maju sebagai Capres - Cawapres karena pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Sebelumnya, MK sempat menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu dari sejumlah pihak.
Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023. Tiga gugatan di antaranya sudah diputus dan ditolak. (KEK)
Baca Juga: Ade Armando Dilaporkan soal Dinasti Politik DIY, Polisi: Kita Dalami!
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024