CARITAU JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah. Gibran Rakabuming Raka yang berusia 36 tahun dan menjadi Wali Kota Solo bisa maju menjadi cawapres pada Pilpres 2024.
Perkara yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A, seorang mahasiswa UNS teregister MK dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam gugatannya, Almas memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum. Permohonan itu diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Baca Juga: KPU Targetkan Rekapitulasi Luar Negeri Selesai Senin Siang
"Amar putusan. Mengadili. Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua, menyatakan pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Lembaran Negara RI tahun 2017 Nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK, Anwar Usman di ruang sidang, Senin (16/10/2023).
Anwar menjelaslan, permohonan sebelumnya seperti PSI, Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah yang ditolak itu berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.
"Sehingga pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". Kemudian memerintahkan penguatan putusan ini dalam berita negara Indonesia sebagaimana mestinya," terangnya.
Dengan putusan ini, artinya Gibran Rakabuming berpeluang untuk maju sebagai Capres - Cawapres karena pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Sebelumnya, MK sempat menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu dari sejumlah pihak.
Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023. Tiga gugatan di antaranya sudah diputus dan ditolak. (RMA)
Baca Juga: Viral Anggota KPPS di Makassar Jatuh Pingsan Saat Proses Perhitungan Suara
mahkamah konstitusi uji materil batas usia capres-cawapres gibran rakabuming pilpres 2024
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...