CARITAU MAKASSAR - Tiga mahasiswa yang ditangkap kepolisian Polrestabes Makassar pasca aksi demonstrasi berujung ricuh di depan Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) akhirnya dilepas pada Sabtu (15/4/2023).
Pendamping Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Salman Azis mengatakan, mereka dilepas setelah pihaknya mengajukan penangguhan beberapa waktu lalu.
Dua mahasiswa ini akhirnya mendapat penangguhan dari Polrestabes Makassar.
"Alhamdulillah, karena bantuan solidaritas gerakan massa dari Protes Rakyat Indonesia Sulsel yang dilakukan kemarin. Kasat Reskrim menerima permohonan penangguhan," ungkapnya, Sabtu (15/4/2023).
Ia mengungkapkan, dari tiga orang yang ditangkap, satu orang dikeluarkan lebih dulu, karena statusnya masuk kategori anak.
"Jadi, sekarang statusnya F dan E dalam penangguhan," jelasnya.
Sebanyak tiga mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka buntut kericuhan aksi demonstrasi tolak UU Cipta Kerja (Ciptaker) beberapa waktu lalu.
Di mana, tiga mahasiswa tersebut diamankan tim Polrestabes Makassar saat terjadinya kericuhan di depan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Jalan AP Petterani, Kota Makassar, pada Kamis, 6 April 2023 lalu. (KEK)
tolak uu ciptaker aliansi mahasiswa makassar demonstrasi tiga mahasiswa dibebaskn
Pengolahan Air Hujan di Tangerang
Dubai Incar Agrikultur dan Otomotif RI, Bakal Naik...
Rencana Perluasan TPA Burangkeng
YBM PLN Jatim Berikan Beasiswa 232 Pelajar SMP SMA...
Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Dalam...