CARITAU YOGYAKARTA - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih mendalami laporan Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa terhadap Politikus PSI Ade Armando terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian.
Ade Armando dipolisikan terkait ucapannya yang menyebut DIY sebagai perwujudan dinasti politik sesungguhnya. Ade dilaporkan dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena SW membenarkan telah menerima laporan Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa lewat Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
"Benar, Polda DIY hari ini terima LP terkait UU ITE," kata Verena saat dihubungi, Rabu (6/12/2023).
Laporan Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa ke Polda DIY teregister dengan nomor: STTLP/B/945/XII/2023/SPKT/POLDA D.I YOGYAKARTA. Pelapor dalam hal ini adalah Prihadi Beny Waluyo.
"Laporan baru diterima, akan dipelajari dan didalami," sambung Verena.
Sebelumnya, sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa melaporkan pegiat media sosial sekaligus Politikus PSI Ade Armando ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sleman, Rabu (6/12/2023).
Prihadi Beny Waluyo selaku koordinator Aliansi Masyarakat Jogja menuturkan telah menyertakan barang bukti berupa video Ade Armando yang menyatakan soal dinasti politik di DIY dan diunggah lewat media sosial beberapa waktu lalu.
Pelaporan dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada Ade Armando yang dinilai pihaknya sudah seringkali membuat kegaduhan lewat pernyataan-pernyataannya.
"Kita tidak ingin peristiwa itu berulang terus sehingga kita mesti memberikan efek jera supaya yang bersangkutan tidak hanya sekadar minta maaf, karena peristiwa semacam ini sudah sering dilakukan oleh Ade Armando," kata Prihadi.
Hilarius Ngajimero selaku penasehat hukum aliansi menegaskan, kliennya mengecam keras pernyataan Ade terakhir soal politik dinasti di DIY. Pasalnya, menurut dia, Pemerintah Indonesia telah mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Sikap pemerintah itu, lanjutnya, telah tercantum dalam Pasal 18 UUD 1945 tentang Pemerintah Daerah Provinsi.
"Dan di dalam undang-undang keistimewaan DIY nomor 3 tahun 2012 kan juga mengatur tentang Keistimewaan, jadi tidak ada yang salah dengan dinasti di Yogyakarta karena itu bukan maunya Sultan atau Ngarso Dalem, tapi itu sudah diatur oleh undang-undang, itu yang membuat kemudian masyarakat Jogja terganggu dan hari ini saya kira ada juga yang marah terhadap apa yang disampaikan oleh AA (Ade Armando)," jelasnya. (DID)
ade armando polda diy kasus ujaran kebencian Tolak Dinasti Politik
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...