CARITAU JAKARTA - Sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang menyeret nama AG kekasih dari tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS) kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Berdasarkan informasi yang diterima, agenda sidang kali ini yakni tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap isi dari nota keberatan (eksepsi) yang sebelumnya diajukan oleh kuasa hukum AG.
Baca Juga: Dito Mahendra Didakwa Atas Kepemilikan Sejumlah Senjata Api Ilegal
"Jadi hari ini sebagaimana yang telah terjadwal yaitu pemeriksa perkara anak telah dijadwalkan untuk mendengar tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum kemarin," kata Djuyamto kepada awak media, Jumat (31/03/2023).
Djuyamto juga mengungkapkan, kemungkinan besar agenda sidang hari ini hanya tanggapan JPU terhadap nota keberatan kuasa hukum AG atas perkara yang disangkakan pada kliennya.
Adapun ketika dikonfirmasi soal apakah agenda sidang hari ini juga akan sekaligus dilakukan pembacaan putusan sela, menurut Djuyamto, pihaknya tidak dapat memastikan lebih lanjut perihal kegiatan tersebut lantaran merupakan keputusan majelis hakim.
"Saya enggak tau kalau memang nanti bisa saja hakim karena situasi penahanan yang memang pendek bisa saja langsung dibacakan putusan sela. Tapi ini prediksi kami, nanti yang akan memastikan adalah hakim," tandas Djuyamto.
Sebelumnya, kubu anak berkonflik dengan hukum AG resmi mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang isinya mempersoalkan perihal syarat formil terkait materi dalam dakwaan yang disusun oleh JPU.
Namun, saat dikonfirmasi perihal poin dari nota keberatan yang dilayangkan, pihak kuasa hukum AG enggan menjelaskan lebih lanjut terkait rincian poin nota tersebut.
"Tidak bisa kami share karena UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak)," kata kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).
Sebagai informasi tambahan, terdakwa AG dan SL (19) dalam perkara ini telah didakwa terbukti terlibat mendukung Mario Dandy Satriyo dalam melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Atas perbuatanya, AG telah didakwakan dengan pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang perbuatan mengakibatkan luka berat.
Selain itu, AG juga tutur didakwa dengan pasal premier kedua yaitu pasal 355 ayat (1) tentang perbuatan penganiayaan berat disertai dengan perencanaan. Atas perbuatanya, JPU telah mendakwa terdakawa AG dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (GIB/IRN)
Baca Juga: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sita Rumah Guruh Soekarnoputra Hari Ini
david ozora mario dandy ag anak berkonflik dengan hukum pengadilan negeri jakarta selatan pembacaan eksepsi jaksa penuntut umum
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...