CARITAU JAKARTA - Sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang menyeret nama AG kekasih dari tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS) kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Berdasarkan informasi yang diterima, agenda sidang kali ini yakni tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap isi dari nota keberatan (eksepsi) yang sebelumnya diajukan oleh kuasa hukum AG.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum KPK Sebut Lukas Enembe Cukup Lanjutkan Berobat Jalan Saja
"Jadi hari ini sebagaimana yang telah terjadwal yaitu pemeriksa perkara anak telah dijadwalkan untuk mendengar tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum kemarin," kata Djuyamto kepada awak media, Jumat (31/03/2023).
Djuyamto juga mengungkapkan, kemungkinan besar agenda sidang hari ini hanya tanggapan JPU terhadap nota keberatan kuasa hukum AG atas perkara yang disangkakan pada kliennya.
Adapun ketika dikonfirmasi soal apakah agenda sidang hari ini juga akan sekaligus dilakukan pembacaan putusan sela, menurut Djuyamto, pihaknya tidak dapat memastikan lebih lanjut perihal kegiatan tersebut lantaran merupakan keputusan majelis hakim.
"Saya enggak tau kalau memang nanti bisa saja hakim karena situasi penahanan yang memang pendek bisa saja langsung dibacakan putusan sela. Tapi ini prediksi kami, nanti yang akan memastikan adalah hakim," tandas Djuyamto.
Sebelumnya, kubu anak berkonflik dengan hukum AG resmi mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang isinya mempersoalkan perihal syarat formil terkait materi dalam dakwaan yang disusun oleh JPU.
Namun, saat dikonfirmasi perihal poin dari nota keberatan yang dilayangkan, pihak kuasa hukum AG enggan menjelaskan lebih lanjut terkait rincian poin nota tersebut.
"Tidak bisa kami share karena UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak)," kata kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).
Sebagai informasi tambahan, terdakwa AG dan SL (19) dalam perkara ini telah didakwa terbukti terlibat mendukung Mario Dandy Satriyo dalam melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Atas perbuatanya, AG telah didakwakan dengan pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang perbuatan mengakibatkan luka berat.
Selain itu, AG juga tutur didakwa dengan pasal premier kedua yaitu pasal 355 ayat (1) tentang perbuatan penganiayaan berat disertai dengan perencanaan. Atas perbuatanya, JPU telah mendakwa terdakawa AG dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (GIB/IRN)
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan Terhadap Anak A
david ozora mario dandy ag anak berkonflik dengan hukum pengadilan negeri jakarta selatan pembacaan eksepsi jaksa penuntut umum
SIG Dorong Arsip Pabrik Indarung I Menjadi Memory...
Kesiapan Pengamanan World Water Forum Kodam IX/Uda...
Konsolidasi 43 BPR/S Merger jadi 14 BPR/S hingga M...
Proyek Jalan Layang Ciroyom Rampung
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuh Mahasiswi di Kot...