CARITAU JAKARTA – Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20), anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo terus bergulir di kepolisian. Terbaru, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor meminta kepada polisi agar juga menerapkan pasal perencanaan pembunuhan punya ancaman hukuman lebih berat kepada Mario.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya perihal tesebut kepada penyidik.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus TPPU Rafael Alun
“Itu merupakan kewenangan penyidik, kita hormati dulu proses hukum,” kata Dolfie Rompas di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023).
Dolfie menolak untuk mengomentari lebih jauh terkait hal tersebut karena ia menyakini penyidik akan bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti yang ada.
“Semua kita serahkan ke penyidik, penyidik Polri tentunya profesional dalam menjalankan tugas,” imbuh dia.
Menurut dia, saat ini pihaknya ingin fokus lebih dulu memantau kesembuhan David yang hingga saat ini masih terbaring lemah di Rumah Sakit Mayapada sejak mendapat penganiayaan pada Sein (20/2) malam. Pihak keluarga Mario, klaim Dolfie, kerap mengunjungi David di rumah sakit.
“Kita konsen dulu kesembuhan korban, karena keluarga klien kami juga kan dari orang tua sudah menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua korban. Sudah beberapa kali ke rumah sakit, karena dalam hal ini tentunya menjadi fokus adalah kesembuhan itu sendiri,” jelasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum David, M Syahwan Arey meyakini, sesuai fakta hukum yang ada, Mario Dandy dan Shane yang telah ditetapkan sebagai tersangka bisa dijerat pasal perencanaan pembunuhan.
“Iya kami arahnya juga ke sana. Pada prinsipnya sesuai fakta hukum yang ada yang mengarah ke pasal itu. kami saat ini kejarnya juga di Pasal 354, Pasal 355, di sana kan ada perencanaan. Sehingga bisa sampai perencanaan pembunuhan,” kata M Syahwan kepada wartawan, Sabtu (25/2).
Ia berdalih, penganiayaan brutal yang dilakukan kepada David bukanlah hal yang spontan. Menurut Syahwan, sebelum pertemuan antara Mario dan David sehingga berujung pada penganiayaan keji ini, ada pengaduan dari kekasih Mario berinisial A. Mario Dandy pun, sambung Syahwan, menggunakan ponsel milik A untuk memancing David keluar rumah.
“Karena awalnya mereka sudah merencanakan untuk bertemu dengan korban. Dari situ, itu kita melihat CCTV yang beredar, itu sudah maksud ke sana (perencanaan) karena itu penganiayaan berat dengan tidak menggunakan emosional seperti manusia lagi. Ini tindakan sudah berindikasi ke sana (pembunuhan),” paparnya. (FAR)
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Ajukan Nota Keberatan, Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
mario dandy satrio david rafael alun trisambodo anak pengurus gp ansor dianiaya anak eks pejabat dirjen pajak
Israel Gerebek Kantor Televisi Qatar Al Jazeera
Gunung Ibu di Halmahera Barat Naik Status Menjadi...
Arab Saudi Keluarkan Kartu Pintar ‘Nusuk’ yang Waj...
SBI Raih 3 Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa B...
Makin Mahal, Harga Emas Antam Naik Rp20.000 Jadi R...