CARITAU JAKARTA – Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo telah resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Agenda Sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan JPU kepada Ferdy Sambo selaku terdakwa atas dugaan pembunuhan yang dilakukan di rumah dinas mantan Kadiv Propam tersebut.
Baca Juga: Bharada E Jalani Sidang Hari Ini, Apakah Vonisnya Lebih Berat atau Lebih Ringan dari Tuntutan?
Selain Sambo, sidang hari ini juga turut menghadirkan tiga tersangka lain, yakni Putri Chandrawathi (PC), Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM).
Publik tentu menunggu apa hukuman yang diputuskan hakim kepada Sambo cs? Namun masyarakat tampaknya harus bersabar karena proses sidang, sejak sidang perdana hari ini, hingga keputusan yang berkekuatan hukum tetap, bisa memakan waktu lama hingga bertahun-tahun.
Berikut tahapan sidang yang akan dijalani para terdakwa Sambo cs yang dirangkum berdasarkan ketentuan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP):
1. Dakwaan. Jaksa akan mendakwa dugaan kesalahan Ferdy Sambo.
2. Eksepsi: jawaban Ferdy Sambo dkk atas dakwaan jaksa.
3. Tanggapan jaksa atas eksepsi.
4. Putusan Sela. Hakim akan membacakan apakah eksepsi diterima atau tidak. Bila diterima, maka proses sidang selesai sesuai amar putusan sela. Bila eksepsi ditolak, maka sidang dilanjutkan.
5. Pemeriksaan Saksi. Dimulai dari saksi fakta, saksi ahli dan saksi yang meringankan.
6. Pemeriksaan saksi terdakwa/pengakuan terdakwa.
7. Tuntutan. Setelah menjalani proses pembuktian, jaksa akan mengajukan tuntutan terhadap Ferdy Sambo dkk, berapa lama hukuman yang harus dijalani Ferdy Sambo dkk.
8. Pembelaan. Di jadwal ini, Ferdy Sambo dkk akan membela diri terkait tuntutan jaksa.
9. Replik. Jaksa akan membuat tanggapan atas pledoi Ferdy Sambo dkk.
10. Duplik. Ferdy Sambo dkk diberikan kesempatan terakhir mengajukan bantahan atas replik jaksa.
11. Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sifatnya tertutup untuk umum dan rahasia. Majelis akan merumuskan dan merapatkan hukuman Ferdy Sambo dkk.
12. Putusan. Majelis hakim akan membacakan putusan. Ada tiga jenis putusan: bebas, lepas dan terbukti melakukan pidana disertai jenis pidana.
13. Bila kedua belah pihak menerima, maka statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa langsung dieksekusi.
14. Banding. Bila jaksa dan/atau Ferdy Sambo tidak terima atas putusan PN Jaksel, maka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
15. Putusan banding.
16. Bila kedua belah pihak menerima, maka statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa langsung dieksekusi.
17. Kasasi. Bila jaksa dan/atau Ferdy Sambo tidak terima atas putusan PT Jakarta, maka mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
18. Putusan kasasi.
19. Eksekusi. Bila sudah putus kasasi, maka sudah berkekuatan hukum dan status Ferdy Sambo dkk menjadi terpidana.
20. Peninjauan Kembali (PK). Ferdy Sambo dkk diberikan kesempatan upaya hukum luar biasa sekali lagi atas hukuman yang dijalaninya. Syaratnya yaitu ada kekhilafan hakim dan novum/bukti baru.
21. Putusan PK. Prinsipnya, PK tidak menunda eksekeusi. (GIB)
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Tuntutan Jaksa Berdasar Hukum, Tapi ada Gerakan Ingin Sambo Dibebaskan
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024