CARITAU JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu atau (SIETIK) sebagai sarana menerima laporan atau pengaduan terkait pelanggaran etik di kontestasi Pemilu 2024.
Adapun peluncuran itu diselenggarakan di hotel Yuan Gorden, Pasar Baru, Jakarta Pusat pada Senin (18/12/2023).
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, aplikasi SIETIK digunakan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan pengaduan yang dilayangkan oleh masyarakat dengan menggunakan aplikasi digital elektronik.
Sandi mengatakan, selain menerima laporan, aplikasi SIETIK juga dapat digunakan untuk merekap data aduan yang telah di layangkan oleh masyarakat.
"Jadi tujuan dari SIETIK ini adalah meningkatkan pelayanan dan juga pengaduan secara elektronik dan digitalisasi data perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu," Sandi.
Dirinya menuturkan, aplikasi SIETIK juga dapat dipakai untuk mengintegrasikan seluruh proses penanganan pelanggaran KEPP, mulai pengaduan, verifikasi aduan, sidang pemeriksaan, pleno pengambilan putusan, hingga pada tindak lanjut putusan.
Sandi menjelaskan, adapun aplikasi itu ditujukan dalam rangka untuk membentuk integrasi perihal fungsi sistem penerimaan aduan.
Ia menerangkan, Integrasi itu juga berkonsekuensi dengan data-data penanganan KEPP yang dilakukan DKPP. Sehingga, lanjut Sandi pihak-pihak penyelenggara Pemilu yang pernah diadukan atau pernah diperiksa oleh DKPP akan terdata secara digital.
"Banyak pihak yang bertanya, aduan saya sudah masuk belum? Lalu aduan saya sudah sampai mana? Hal ini dapat diketahui jika aduan itu disampaikan melalui SIETIK," ucapnya.
Kegiatan sosialisasi SIETIK ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, yaitu perwakilan partai politik, media massa, dan kampus. Dalam kegiatan ini juga diadakan demonstrasi pengoperasian aplikasi SIETIK oleh Tenaga Ahli DKPP Sakur.
Sandi berharap semua pemangku kepentingan dapat mengoptimalkan SIETIk dalam penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
"Tentu DKPP tidak bkerja di ruang hampa. Saya harap dengan sistem ini pelayanan DKPP akan semakin baik," terang Raka Sandi.
Sementara Ketua DKPP Heddy Lugito mengungkapkan bahwa SIETIK ini merupakan kerja sama antara DKPP dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sedangkan Sekretaris DKPP David Yama menyebut proses digitalisasi dalam penegakan KEPP adalah salah satu fokus inovasi atau pembenahan yang dilakukan DKPP.
"Sebelumnya kami sudah membuat call centre DKPP. Pembenahan atau inovasi ini tentunya untuk memudahkan masyarakat dalam mencari keadilan," tandas David. (GIB/DID)
dkpp aplikasi sistem informasi sietik kode etik penyelenggara pemilu pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...