CARITAU JAKARTA - Ada perrnyataan menarik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, saat menyampaikan pengantar dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Saldi Isra mengungkapkan, sebagai lembaga peradilan tertinggi, MK memang telah diberikan kewenangan penuh dalam menyelesaikan perkara PHPU sesuai dengan Pasal 24 C, ayat 1, Undang-Undang Dasar 1945.
Kendati demikian, menurut Saldi Isra, tidak pada tempatnya jika kemudian MK dijadikan tumpuan utama dalam menyelesaikan seluruh masalah yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres.
Menurut Saldi, sebaiknya proses penyelesaian sengketa Pemilu dapat diselesaikan terlebih dulu melalui lembaga lain yang juga memiliki kewenangan untuk menangani penyelisihan perkara soal kepemiluan, seperti Bawaslu atau Gakkumdu.
“Jadi sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan Pemilu,” kata Saldi Isra.
Saldi menyayangkan, bahwa penyelesaian sengketa PHPU dilakukan di MK tanpa melalui proses lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menangani perkara tersebut.
Ia menegaskan, jika MK tetap diminta menyelesaikan seluruh perselisihan perkara Pemilu, maka sama saja telah menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai 'keranjang sampah'.
“Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai ‘keranjang sampah’ untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan Pemilu di Indonesia,” tandas Saldi Isra.
Pada sidang putusan PHPU Pilpres ini, hadir di MK pasangan capres dan cawapres 01 Anies-Cak Imin dan 022 Ganjar-Mahfud Md. (GIB)
Olah TKP Kasus Mutilasi di Ciamis
Peradi Beri Masukan Penegakan Hukum Pemerintahan P...
Anugerah Pewarta Foto Indonesia 2024
RSUD Ulin Banjarmasin Segera Buka Layanan Kedokter...
Desa Terdampak Erupsi Gunung Ruang Paling Parah