CARITAU JAKARTA - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan tak ada larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yakni stiker di angkot. Hal itu dikatakan Hasyim menanggapi pencopotan stiker caleg di angkot yang terjadi di beberapa daerah.
Menurut Hasyim, dalam Peraturan KPU (PKPU) tidak ada larangan. Sementara Bawaslu melarang stiker atau gambar caleg mejeng di angkot.
Bawaslu diberbagai daerah telah mencopot stiker-stiker di angkot dan bus. Stiker itu dituding melanggar aturan.
"Kalau yang stiker besar di angkot ya, sepanjang yang saya ketahui ya, sepanjang yang saya ketahui di Peraturan KPU, tidak ada larangan itu," kata Hasyim dikutip Kamis (14/12/2023).
Menurutnya, pemasangan APK di angkot juga bertujuan agar dilihat masyarakat secara luas. Namun dia berharap stiker tersebut jangan sampai mengganggu keselamatan dalam berkendara.
"Cuma kita pernah menegaskan dari pemilu ke pemilu karena tujuannya kan orang supaya membaca itu kan, nah ini kan juga bisa mengganggu dan juga apa keselamatan dalam berkendara," ujarnya.
Dia menyebut masyarakat harus fokus ke jalan saat berkendara. Dia mengatakan keselamatan saat berkendara mungkin menjadi pertimbangan pihak otoritas terkait pelarangan APK di angkot.
"Orang yang namanya berkendara itu mestinya fokus nyupir dan fokus mengendarai kendaraan. Kalau kemudian melirik atau kemudian fokus baca, nggak melihat kanan-kiri, depan itu kan juga repot," ujarnya.
"Saya kira ketika ada pertimbangan-pertimbangan seperti dari pihak-pihak yang punya otoritas kan tujuannya sama sebetulnya, menjamin atau menjaga keselamatan warga kita yang berkendara," lanjutnya. (DID)
kpu gambar caleg di angkot apk partai pemilu 2024 hasyim asy'ari
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...