CARITAU MAKASSAR - Tim penyidik pidana khusus Kejati Sulsel melakukan penggeledahan di Kantor BPN Sulawesi Selatan (Sulsel) yang terletak di Jalan Opu Dg Risadju, Kota Makassar, Selasa (31/10/2023) kemarin.
Selain di kantor BPN Sulsel, tim penyidik Kejatis Sulsel juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka AA yakni di Perumahan Bumi Aroepala, Kabupaten Gowa.
Baca Juga: Kejati Sulsel Tangani 104 Perkara Dugaan Korupsi Sepanjang 2023
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengaku penggeladahan tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan korupsi mafia tanah Pembayaran Ganti Rugi Lahan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.
LPenggeledahan dilakukanberdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-1061/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023 dan Penetapan Ijin Penggeledahan Nomor : 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Mks. tanggal 31 Oktober 2023 dari Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar," jelasnya, Rabu (1/11/2023).
Soetarmi menjelaskan, penggeledahan di dua tempat tersebut berlangsung secara serentak mulai pukul 13.15 WITA dan masing masing tim telah mengamankan dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dimaksud antara lain
"Dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, didapat berupa 27 bundel dokumen yang terdiri dari Revisi Dokumen Perencanaan Pengadaan tanah Pembangunan Bendungan Passeloreng di kabupaten Wajo, dokumen Perencanaan Jaringan Air Baku Passeloreng Wajo," bebernya.
"Kemudian Dokumen tentang poin-poin tentang kawasan hutan passeloreng, dokumen tentang gambarang kondisi areal bendungan passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, Peta genangan bendungan passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, dan dokumen usulan perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi RTRWP Sulawesi Selatan dan penanganan kontrak," sambungnya.
Sementara di kediaman tersangka AA, penyidikan menemukan beberapa dokumen terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng Wajo, 1 buah handphone merk Oppo milik Istri Tersangka AA dan 1 buah flashdisk milik tersangka AA merk toshiba 16 gb.
"Selanjutnya terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021," jelasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak kembali menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini dan Tim penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (KEK)
Baca Juga: Peran Enam Tersangka Korupsi Mafia Tanah Bendungan Paselloreng Wajo yang Diresmikan Jokowi
kejati sulsel bendungan paselloreng wajo mafia tanah bendungan paselloreng wajo
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024