CARITAU MAKASSAR - Tim Resmob Polda Sulsel meringkus narapidana Rutan Kelas I Makassar yang kabur pada 1 September 2022 lalu.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengungkapkan, narapidana Andi Baso Dg Jarre (18) diamankan di Jalan Gontang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.
"Andi Baso merupakan narapidana di Rutan Kelas I Makassar," kata Dharma, Senin (20/3/2023).
Dharma menjelaskan, saat proses penangkapan, narapidana tersebut berusaha melarikan diri. Sehingga terjadi kejar-kejaran antara petugas dan narapidana Andi Baso.
"Anggota memberikan tembakan peringatan (ke arah atas) sebanyak tiga kali namun Andi tidak menghiraukan tembakan peringatan tersebut, sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur berupa tembakan terarah yang mengenai kaki pelaku," jelas Dharma.
Saat diinterogasi, kata Dharma, Andi mengaku melarikan diri dari Rutan Kelas I Makassar melalui dapur masak rumah tahanan dengan cara memanjat lewat ventilasi udara.
"Andi juga pernah melarikan diri dari Polsek Barombong sebanyak dua kali serta pernah melarikan diri dari RS Bhayangkara pada saat mendapatkan perawatan," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya mengatakan, warga binaan Andi bin Baso Jarre berstatus narapidana pasal 351 ayat (1) dengan putusan 1 tahun 6 bulan. Sebelumnya sudah menjalani pidananya selama 6 bulan.
“Yang bersangkutan mendapatkan sanksi yakni dengan pencabutan hak-haknya, seperti remisi, Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat maupun asimilasi karena sudah dicatat dalam Register 'F' atau catatan pelanggaran tata tertib dari seorang narapidana,” tandasnya. (KEK)
tim resmob polda sulsel narapidana rutan makassar polda sulsel narapidana
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...