CARITAU MAKASSAR - Zulkifli (37), sopir pribadi dari Pemilik sekolah Tahfidzul Qur’an Markaz Hijrah Indonesia (STQ MHI) Ustadz Muhammad Fakhrurrazi Anshar bernama Zulkifli (37) ditangkap polisi usai menipu bosnya sendiri.
Tak tanggung-tanggung, Zulkifli menipu Ustadz Muhmmad Fakhrurrazi senilai Rp150 juta.
Ustadz Muhammad Fakhrurrazi Anshar melapor ke Polrestabes Makassar dengan dugaan Tindak Pidana Penggelapan, berdasarkan Nomor: LP/2281/XI/2023/POLDA SULSEL/RESTABES MAKASAAR.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin saat dikonfirmasi mengenai kasus ini membenarkan. Dia mengatakan, pelaku diamankan usai korban melaporkan kejadian ini kepada pihak beberapa waktu lalu.
"Iya, pelakunya sudah diamankan. Dia ditangkap berdasarkan laporan korban atas nama Muhammad Fakhrurrazi Anshar. Laporannya itu tanggal 2 November 2023 lalu," ungkapnya, Jum'at (10/11/2023).
Ia menyebut, pelaku diamankan Unit Jatanras Polrestabes Makassar di sekitar Jalan AMD Borong Jambu, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada Kamis (9/11/2023) kemarin.
Penangkapan dilakukan usai polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dengan memeriksa CCTV dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah dilakukan sejumlah rangkaian penyelidikan, keberadaan pelaku diketahui dan anggota langsung bergerak ke lokasi mengamankan terduga pelaku, di Jalan AMD Borong Jambu," sebutnya.
Diceritakan Wahiduddin, kasus ini bermula saat pelaku yang merupakan sopir sekaligus orang kepercayaan korban diberi tanggung jawab untuk menjaga tas miliknya yang berisikan sejumlah barang berharga. Namun kepercayaan korban itu rupanya disalah gunakan oleh pelaku.
Dimana, pelaku mengambil kartu ATM korban lalu melakukan transaksi penarikan uang tanpa tanpa seizin atau sepengatahuan korban sebanyak Rp. 4.900.000.
"Jadi pelaku ini orang kepercayaan korban, tapi disalah gunakan. Pelaku langsung menarik uang korban dari ATMnya tanpa seizin korban atau bosnya," sebut Wahiduddin.
Selain mengambil uang, pelaku juga disebut memperdaya bosnya dengan mengambil beberapa barang berharganya, mulai dari camera dan lensanya, jam tangan, hingga laptop yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Atau dengan rincian barang yang digelapkan pelaku itu yakni satu buah camera merek fuji film seharga Rp46.000.000 beserta satu buah lensanya seharga Rp23.000.000. Juga satu buah lensa fix seharga Rp22.000.000, satu buah camera merek sony seharga Rp23.000.000, beserta lensanya seharga Rp12.000.000.
"Jadi menurut laporan korban, selain camera, pelaku juga mengambil jam tangan merek samsung seharga Rp4.000.000 dan satu buah laptop merek asus yang dipinjam oleh pelaku namun tidak pernah dikembalikan, meskipun korban mencoba menghubunginya beberapa kali namun tidak direspon," ungkapnya.
Sementara pelaku yang berhasil diamankan itu disebut mengakui perbuatannya telah menarik uang milik bosnya di ATM secara diam-diam. Uang yang diambil pelaku juga dikatakan digunakan untuk bermain judi online.
"Berdasarkan hasil interogasi pelaku usai diamankan, dia mengakui perbuatannya telah menarik uang bosnya dan mengambil sejumlah barang berharganya," pungkasnya.
Untuk pelaku saat ini kata Wahiduddin masih diamankan di Mapolrestabes Makassar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (KEK)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...