CARITAU MAKASSAR - Tim Resmob Polda Sulsel meringkus Bahrung (49), pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak (Curnak) di wilayah hukum Polres Bulukumba.
Burhang diringkus petugas saat berada di Jalan Pettarani II, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kamis (16/3/2023) lalu.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan, pelaku Bahrung sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Bulukumba.
"Dia diringkus petugas berdasarkan tiga laporan polisi soal pencurian ternak di wilayah hukum Polres Bulukumba," katanya, Sabtu (18/3/2023).
Kata dia, pelaku Bahrung diamankan di Jalan Pettarani II, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar saat hendak melarikan diri ke Kabupaten Polman, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
"Bahrung berencana untuk berangkat ke Kabupaten Polman, kemudian personel Sat Resmob bersama Sat Reskrim Polres Bulukumba bergegas ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Bahrung," jelasnya.
Saat diinterogasi, Bahrung mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian hewan ternak di beberapa wilayah di Kabupaten Bulukumba.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa empat buah HP diserahkan ke Satreskrim Polres Bulukumba untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (KEK)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024