CARITAU JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan meniadakan tindakan tilang manual mulai 28 Oktober 2022 mendatang. Peniadaan tilang manual tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.
Nantinya semua jajaran polisi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.
Baca Juga: Polri Minta Masyarakat Tidak Sebar Hoaks
Instruksi Kapolri tersebut telah dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10/2022).
Baca juga: Dukung Tilang Elektronik, 5 Ruas Tol Jasa Marga Ini Dipasangi Speed Camera
Masih dalam surat telegram yang sama, personel Korlantas Polri juga diminta memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Kapolri juga meminta seluruh anggota Polantas di lapangan melaksanakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (turjawali) khususnya di lokasi blackspot dan troublespot.
Selain itu, agar melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (dikmas lantas) untuk meningkatkan kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," lanjut instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.
Polantas Polri juga diminta profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Anggota Polantas diimbau transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. (DID)
Baca Juga: Kapolda Sulsel Komitmen Kembangkan Tilang Elektronik
etle tilang elektronik tilang manual ditiadakan telegram kapolri polantas korlantas polri
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...