CARITAU JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan tindakan tegas terhadap anggotanya atas pelanggaran yang dilakukan. Tindakan itu dibuktikan dengan pemecatan terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran berat.
Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bhirawa Brajapaksa menegaskan, pihaknya telah memecat lima anggota kepolisian karena berbagai pelanggaran selama beberapa waktu hingga Oktober 2022.
Baca Juga: 9.183 Pelanggar Ditindak dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024, Terbanyak Tak Pakai Sabuk Pengaman
"Lima orang polisi dipecat, 17 ditempatkan penempatan khusus," kata Kombes Pol. Bhirawa Brajapaksa di Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Bhirawa menjelaskan tindakan tegas terhadap polisi yang melanggar hukum merupakan komitmen Kapolda Metro Jaya.
"Ini merupakan komitmen Kapolda Metro Jaya untuk mentransformasi perilaku sikap anggota Polda Metro Jaya agar lebih baik lagi ke depan lebih profesional yang tentunya presisi," ujarnya.
Bhirawa melanjutkan pemecatan terhadap sejumlah anggota yang melakukan pelanggaran khususnya yang menyangkut penyalahgunaan peredaran narkoba.
"Sanksi terhadap 25 orang diberikan sanksi demosi atau dicopot dari jabatan nya dan tidak diberikan jabatan dari mulai enam bulan sampai lima tahun," ucapnya.
Bhirawa menjelaskan bukti ini berupa komitmen untuk membersihkan kepolisian agar lebih profesional.
Salah satunya, penetapan Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa. (DID)
Baca Juga: Polda Metro Jaya Naikkan Status Kasus Dugaan Pemerasan Petinggi KPK ke Tahap Penyidikan
polda metro jaya propam pemecatan anggota polri kapolda metro jaya kasus pelanggaran
Incar Posisi Bank Terbesar di Jatim, Bank Maspion...
Bank Maspion Targetkan Kredit 2024 Tumbuh 48%
Timnas Indonesia U-16 Gelar Seleksi Tahap Kedua di...
Jalan Salib di Katedral Jakarta
Amerika Serikat Tidak Dukung Perang Baru di Lebano...